Ambon, 9/4 (Antaranews Maluku) - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Ambon Steven Patty menyatakan, data produksi pemanfataan potensi perikanan di kota Ambon baru mencapai 40 persen.
"Pemanfaatan potensi perikanan baru mencapai 40 persen, artinya masih ada 60 persen. Hal ini tentunya menjadi peluang bagi para investor maupun nelayan untuk melakukan aktifitas penangkapan," katanya di Ambon, Senin.
Menurut dia, pihaknya berupaya memacu nelayan di kota Ambon untuk meningkatkan produksi perikanan, baik itu tangkap maupun budidaya.
Peningkatan produksi perikanana katanya juga harus perhatikan potensi lestari yang ada, jangan sampai proses eksploitasi sumber daya perikanan berlebihan, tetapi tidak perhatikan kapasitas potensi lestari.
"Potensi perikanan di kota Ambon sangat menjanjikan, karena itu kita harus inovatif dalam menyiapkan strategi pengembangan kelautan dan perikanan guna peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2015, mengatur kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten kota.
Kewenangan DKP kabupaten kota dibagi menjadi tiga yakni pemberdayaan nelayan kecil, penyelenggaraan pelelangan dan pelaksanaan budidaya.
"Pembatasan kewenangan berdampak pada berkurangnya tupoksi DKP, sehingga ke depan kita harus inovatif dalam menyiapkan strategi, bahkan peningkatan potensi perikanan," ujarnya.
Steven mengakui, pemanfaatan potensi perikanan baik tangkap maupun budidaya dilakukan melalui penyiapan master plan atau rencana pengembangan budidaya ikan di teluk Ambon.
Rencana pengembangan tersebut akan disesuaikan dengan rencana tata Kota Ambon, karena tidak semua kawasan pesisir dapat dijadikan lokasi pembudidayaan ikan.
Lokasi budidaya di Teluk Ambon bagian dalam dapat dijadikan pembudidayaan ikan, sedangkan untuk Teluk Ambon luar sangat sulit untuk dilakukan pembudidayaan ikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Pemanfaatan potensi perikanan baru mencapai 40 persen, artinya masih ada 60 persen. Hal ini tentunya menjadi peluang bagi para investor maupun nelayan untuk melakukan aktifitas penangkapan," katanya di Ambon, Senin.
Menurut dia, pihaknya berupaya memacu nelayan di kota Ambon untuk meningkatkan produksi perikanan, baik itu tangkap maupun budidaya.
Peningkatan produksi perikanana katanya juga harus perhatikan potensi lestari yang ada, jangan sampai proses eksploitasi sumber daya perikanan berlebihan, tetapi tidak perhatikan kapasitas potensi lestari.
"Potensi perikanan di kota Ambon sangat menjanjikan, karena itu kita harus inovatif dalam menyiapkan strategi pengembangan kelautan dan perikanan guna peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2015, mengatur kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten kota.
Kewenangan DKP kabupaten kota dibagi menjadi tiga yakni pemberdayaan nelayan kecil, penyelenggaraan pelelangan dan pelaksanaan budidaya.
"Pembatasan kewenangan berdampak pada berkurangnya tupoksi DKP, sehingga ke depan kita harus inovatif dalam menyiapkan strategi, bahkan peningkatan potensi perikanan," ujarnya.
Steven mengakui, pemanfaatan potensi perikanan baik tangkap maupun budidaya dilakukan melalui penyiapan master plan atau rencana pengembangan budidaya ikan di teluk Ambon.
Rencana pengembangan tersebut akan disesuaikan dengan rencana tata Kota Ambon, karena tidak semua kawasan pesisir dapat dijadikan lokasi pembudidayaan ikan.
Lokasi budidaya di Teluk Ambon bagian dalam dapat dijadikan pembudidayaan ikan, sedangkan untuk Teluk Ambon luar sangat sulit untuk dilakukan pembudidayaan ikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018