Ambon, 10/4 (Antaranews Maluku) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Maluku berkomitmen mewujudkan pengakuan daerah ini sebagai kota tertib ukur.

Kepala Disperindag, Pieter Leuwol di Ambon, Senin menyatakan, Ambon bersama delapan kabupaten/kota di Indonesia dicanangkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2018.

Pencanangan DTU ditandai dengan penandatanganan Komitmen Kerja Pembentukan Daerah Tertib Ukur oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Komitmen mewujudkan kota tertib ukur dengan melakukan tera ulang peralatan UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya), sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," katanya.

Menurut dia, tera ulang merupakan kebijakan nasional untuk mewujudkan daerah tertib ukur (DTU).

Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Region IV yang meliputi Indonesia Timur mencatat hanya lima kabupaten atau kota yang telah memiliki UPTD Metrologi Legal.

"Ambon merupakan satu dari lima daerah di Indonesia timur dan di Maluku kota pertama yang memiliki UPTD metrologi serta telah menerapkan DTU, " katanya.

Tera ulang kata Pieter, merupakan penormalan kembali alat ukur atau timbangan pedagang sesuai standar, sehingga seluruh barang dalam keadaan terbungkus benar-benar sesuai ukuran.

Setelah dilakukan pengecekan dan ukurannya maka timbangan pedagang akan diberikan tanda tera khusus dan resmi, untuk melindungi konsumen.

"Ukurannya harus sama jika satu kg barang yang telah dikemas ukurannya memang sama, kami berupaya menghindari pedagang yang melakukan tindakan curang terhadap pembeli," ujarnya lagi.

Diakuinya, tera ulang rutin dilakukan petugas di pasar terutama untuk timbangan pegas untuk kebutuhan pokok seperti beras, gula maupun sayur.

"Kita berupaya komitmen agar Ambon mendapatkan pengakuan kota tertib ukur, sehingga semua timbangan standar dan tidak lagi merugikan konsumen baik itu dipasar, kapal tengker, penampungan minyak dan PLN smua dilakukan tera ulang," tandasnya.

Pieter menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan ukurannya maka timbangan pedagang akan diberikan tanda tera khusus dan resmi, untuk melindungi konsumen.

"Ukurannya harus sama jika satu kg barang yang telah dikemas ukurannya memang sama, kami berupaya menghindari pedagang yang melakukan tindakan curang terhadap pembeli," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018