Ambon, 11/4 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengingatkan tiga terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu-sabu untuk tidak berkata bohong dalam persidangan.

"Terdakwa tinggal di rumah bandar narkoba bernama Gerits Tomatala lalu disuruh membawa dos rokok yang dalamnya ada sabu-sabu untuk diserahkan kepada orang lain yang memesannya," kata majelis hakim diketuai S. Pujiono dan didampingi Syamsudin La Hasan serta Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Rabu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Ia menegaskan, hakim juga manusia biasa yang memiliki hati nurani, tetapi kalau (terdakwa) terus bersikap bohong alias tidak berkata jujur tentunya akan mempersulit diri sendiri dan ancaman hukumannya bisa lebih tinggi.

Penegasan majelis hakim berkaitan dengan penjelasan terdakwa Dian Nikijuluw, Cornelis Kainama dan Dino Kainama yang dinilai berbelit-belit dan mengaku tida tahu apa isi dalam dos rokok yang mereka bawakan kepada orang lain atas suruhan Gerits Tomatala.

Cornelis mengaku tinggal di rumah Gerits sejak September dan bekerja sebagai tukang kemudian ditangkap polisi BNN Provinsi Maluku pada tanggal 26 Oktober 2017.

Sedangkan terdakwa Dino Kainama lebih dahulu tinggal di rumah Gerits dan Dian Nikijuluw adalah pacar Gritz.

Terdakwa Kornelis bahkan membantah keterangannya dalam BAP terkait proses penangkapan pada salah satu cafe di Waileka kemudian pergi ke Passo dan kembali lagi ke Hunuth, dan mereka juga mengaku berada dibawah tekanan.

Namun terdakwa Kornelis dan Dion mengaku mengambil barang dari Gerits untuk diantarkan dan bukannya diambil dari terdakwa Dian yang sebenarnya adalah pacar Gerits.

Gerits Tomatala sendiri telah divonis majelis hakim PN Ambon selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang.

Dia juga merupakan salah satu bandar narkoba yang diincar pihak BNN bersama Ditresnarkoba Polda Maluku sejak tahun 2016. Da masuk target operasi polisi karena yang bersangkutan cukup lihai gonta-ganti nomor telepon genggam dan pindah-pindah lokasi.

Terdakwa ditangkap pada 23 Oktober 2017 lalu pada salah hotel di kawasan Desa Suli, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), Kabupaten Maluku Tengah setelah dua tahun dicari polisi karena statusnya sebagai bandar besar.

Dua hari setelah terdakwa diringkus, polisi melakukan pengembangan pemeriksaan dan membongkar jaringan pengedar narkoba dibawah komando Gerits masing-masing Dian Nikijuluw, Cornelis Kainama dan Dino Kainama.

Barang bukti yang didapatkan dari tangan ketiga pelaku adalah 45 paket sabu-sabu yang rencananya akan diantarkan kepada para pemesan, sebuah brankas kecil, alat timbangan, kartu ATM, HP, buku tabungan, satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018