Ambon, 21/4 (Antaranews Maluku) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku mencatat penyaluran dana desa (DD) tahun 2017 di kawasan timur Indonesia (KTI) meningkat sebesar 25,35 persen (yoy) dari tahun sebelumnya.
"Sebanyak 32 persen penerima DD berada di Maluku dan Papua, dari total penerima di KTI sebanyak 29.425 desa," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku Bambang Pramasudi di Ambon, Sabtu.
Menurut Bambang, dalam skala nasional, penyaluran DD di KTI merupakan yang paling besar di Indonesia, yaitu 38,87 persen, diikuti oleh Pulau jawa sebesar 31,19 persen dan Sumatera sebesar 29,94 persen.
Penyaluran DD tersebut diharapkan dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut, kata Bambang, mengemuka dalam acara diskusi kelompok terarah (focus group discussion atau FGD) bertema Potret pemanfaatan DD dan tantangannya di Maluku selama tahun 2017, yang dilaksanakan di Ambon pada 18 April 2018 antara Pemerintah pusat, Pemerintah daerah dan Bank Indonesia (BI), bertempat di kantor KPw BI Maluku.
FGD yang diinisiasi oleh KPw BI Maluku itu dihadiri oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPD) Provinsi Maluku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku (PMD), Perwakilan Desa di Provinsi Maluku dan Perwakilan Pembina masyarakat desa Wilayah Maluku.
FGD mengidentifikasi empat upaya guna mengoptimalisasi penggunaan dana dan pemanfaatan dana desa.
"Yang pertama penggunaan DD agar diarahkan pada sektor prioritas, kedua kapasitas SDM perangkat desa perlu ditingkatkan, khususnya terkait dengan realisasi DD, yang ketiga yakni selain perangkat desa, kapasitas pendampingdesa lokal juga perlu ditingkatkan, dan yang keempat pengawasan terhadap penggunaan DD juga perlu ditingkatkan," ujarnya.
Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama diantaranya proses reviuw pengajuan APB Desa di tingkat kabupaten/kota yang memerlukan waktu, kemudian perubahan regulasi yang belum tersosialisasikan dengan baik, dan belum tersedianya pagu anggaran indikatif yang dapat dijadikan acuan dalam pengajuan APB Desa.
FGD itu menghasilkan beberapa kesimpulan, yang pertama Dinas PMD akan melakukan rapat koordinasi dengan dinas-dinas di tingkat kabupaten/kota dan kepala desa untuk menyeragamkan interpretasi mengenai ketentuan dan pagu.
Kedua, terkait dengan APBDesa, diharapkan Dinas PMD kabupaten/kota dan Dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Kekayaan Aset Daerah (PPKAD) kabupaten/kota dapat segera mengajukan usulan anggaran, agar dapat ditetapkan.
Ketiga, Kanwil DJPB siap mendukung dalam menyusun pembagian/rincian DD tiap kabupaten/kota. Keempat, penyaluran DD tahap kedua tahun 2018 dapat berdasarkan realisasi tahun 2017 dan dilakukan paling lambat minggu keempat Juli 2018.
Kelima, penetapan APBDesa untuk tahun 2019 hendaknya sudah dapat dilakukan pada bulan Juli 2018. Keenam, pagu ditetapkan atas dasar indikatif, tetapi seandainya belum tersedia, maka dapat dilakukan atas dasar pagu tahun sebelumnya.
Ketujuh, terkait Sistem Keuangan Desa, aplikasi ini agar di-update secara rutin, paling lambat bulan Oktober, untuk menghindari keterlambatan pengajuan.
Kedelapan, kebijakan penyaluran DD tahun 2018 dirangkum dalam tiga poin utama. Pertama penyaluran DD menjadi tiga tahap, yaitu 20 persen pada tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 40 persen tahap ketiga.
DD digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dilakukan secara swakelola dengan mengedepankan prinsip Cash For Work (Padat Karya Tunai).
John N.S
(T.KR-IVA/C/J007/J007) 21-04-2018 11:11:55
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Sebanyak 32 persen penerima DD berada di Maluku dan Papua, dari total penerima di KTI sebanyak 29.425 desa," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku Bambang Pramasudi di Ambon, Sabtu.
Menurut Bambang, dalam skala nasional, penyaluran DD di KTI merupakan yang paling besar di Indonesia, yaitu 38,87 persen, diikuti oleh Pulau jawa sebesar 31,19 persen dan Sumatera sebesar 29,94 persen.
Penyaluran DD tersebut diharapkan dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut, kata Bambang, mengemuka dalam acara diskusi kelompok terarah (focus group discussion atau FGD) bertema Potret pemanfaatan DD dan tantangannya di Maluku selama tahun 2017, yang dilaksanakan di Ambon pada 18 April 2018 antara Pemerintah pusat, Pemerintah daerah dan Bank Indonesia (BI), bertempat di kantor KPw BI Maluku.
FGD yang diinisiasi oleh KPw BI Maluku itu dihadiri oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPD) Provinsi Maluku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku (PMD), Perwakilan Desa di Provinsi Maluku dan Perwakilan Pembina masyarakat desa Wilayah Maluku.
FGD mengidentifikasi empat upaya guna mengoptimalisasi penggunaan dana dan pemanfaatan dana desa.
"Yang pertama penggunaan DD agar diarahkan pada sektor prioritas, kedua kapasitas SDM perangkat desa perlu ditingkatkan, khususnya terkait dengan realisasi DD, yang ketiga yakni selain perangkat desa, kapasitas pendampingdesa lokal juga perlu ditingkatkan, dan yang keempat pengawasan terhadap penggunaan DD juga perlu ditingkatkan," ujarnya.
Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama diantaranya proses reviuw pengajuan APB Desa di tingkat kabupaten/kota yang memerlukan waktu, kemudian perubahan regulasi yang belum tersosialisasikan dengan baik, dan belum tersedianya pagu anggaran indikatif yang dapat dijadikan acuan dalam pengajuan APB Desa.
FGD itu menghasilkan beberapa kesimpulan, yang pertama Dinas PMD akan melakukan rapat koordinasi dengan dinas-dinas di tingkat kabupaten/kota dan kepala desa untuk menyeragamkan interpretasi mengenai ketentuan dan pagu.
Kedua, terkait dengan APBDesa, diharapkan Dinas PMD kabupaten/kota dan Dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Kekayaan Aset Daerah (PPKAD) kabupaten/kota dapat segera mengajukan usulan anggaran, agar dapat ditetapkan.
Ketiga, Kanwil DJPB siap mendukung dalam menyusun pembagian/rincian DD tiap kabupaten/kota. Keempat, penyaluran DD tahap kedua tahun 2018 dapat berdasarkan realisasi tahun 2017 dan dilakukan paling lambat minggu keempat Juli 2018.
Kelima, penetapan APBDesa untuk tahun 2019 hendaknya sudah dapat dilakukan pada bulan Juli 2018. Keenam, pagu ditetapkan atas dasar indikatif, tetapi seandainya belum tersedia, maka dapat dilakukan atas dasar pagu tahun sebelumnya.
Ketujuh, terkait Sistem Keuangan Desa, aplikasi ini agar di-update secara rutin, paling lambat bulan Oktober, untuk menghindari keterlambatan pengajuan.
Kedelapan, kebijakan penyaluran DD tahun 2018 dirangkum dalam tiga poin utama. Pertama penyaluran DD menjadi tiga tahap, yaitu 20 persen pada tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 40 persen tahap ketiga.
DD digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dilakukan secara swakelola dengan mengedepankan prinsip Cash For Work (Padat Karya Tunai).
John N.S
(T.KR-IVA/C/J007/J007) 21-04-2018 11:11:55
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018