Ternate, 30/4 (Antaranews Maluku) - Legislator Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara meminta aparat kepolisian Polsek Taliabu Barat untuk proaktif mengawasi proses pendistribusian BBM bersubsidi di Kabupaten Pulau Taliabu.

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suwandi Sabila dihubungi dari Ternate, Senin, mengatakan praktik ilegal BBM yang lakukan oleh APMS CV Taliabu Indonesia Mandiri di Taliabu saat ini harus ditindak.

"Kita berharap pihak kepolisian pro aktif dalam pengawasan pendistribusian BBM di APMS itu, jangan sampai mereka lebih banyak ecer ke pengecer-pengecer, daripada ke APMS itu sendiri," katanya.

Menurut dia, BBM bersubsidi milik APMS CV Taliabu Indonesia Mandiri tiap bulanya 400 KL yang dibagi untuk premium 250 KL, Solar 150 KL, ditambah minyak tanah100 KL untuk masyarakat Taliabu secara keseluran lebih banyak tercecer keluar mengingat penampungan APMS hanya 5 ton.

"Dengan jatah APMS sebanyak itu sedangkan penampungan APMS di sana hanya 5 ton, ini berarti masih banyak tidak masuk ke situ dan pihak kepolisian harusnya pro aktif dalam pengawasan pendistribusian BBM ini," katanya.

Olehnya itu, pihaknya meminta peran aktif pihak kepolisian untuk melakukan pemantauan dan pengawasan sehingga proses pendistrbusian BBM bersubsidi milik CV Taliabu Indonesia Mandiri dapat menyetuh langsung ke masyaraka.

"Saya minta pihak kepolisian pro aktif untuk mengawasi proses pendistribusian BBM bersubsidi milik APMS, supaya jangan terpencar ke mana-mana sehingga masayarakat mendapatkan harga hingga 20 ribu rupiah per liternya," ujarnya.

Sebelumnya, sesuai laporan BBM bersubsidi milik Agen Premium Minyak Solar (APMS) atau CV Taliabu Indonesia Mandiri (TIM) kembali diselundupkan ke pengecer di Bobong.

Bahkan, dalam pembongkaran BBM bersubsidi di pelabuhan Talo oleh KM Adre Permai, tanggal 20 dan 25 April lalu yang seharusnya menggunakan mobil APMS dan dibawa ke penampungan, namun, anehnya diambil langsung oleh pengecer menggunakan mobil Pic UP dengan drum plastik di malam hari.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018