Ambon, 7/5 (Antaranews Maluku) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon Godlief Isak Soplanit menyatakan, 70 persen perusahaan di Ambon belum menerapkan Upah Minumum Kota (UMK) bagi para karyawan.

"Pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2017 dan awal 2018 perusahaan yang belum menerapkan UMK sesuai ketentuan umumnya usaha ritel yakni penjualan baju dan usaha makanan dan minuman seperti kedai kopi dan makanan," katanya di Ambon, Senin.

Menurut dia, dari 4.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon, 30 persen perusahaan telah menerapkan UMK serta mendaftrakan pekerjanya pada BPJS kesehatan dan ketenagakejaan, sementara 70 persen belum menerapkan standar UMK serta BPJS.

"Masih ada ribuan perusahaan yang belum memenuhi hak-hak tenaga kerja. Kita berharap hasil pengawasan akan dilakukan evaluasi tim guna diketahui berapa jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMK dan BPJS atau yang belum menerapkan sama sekali," katanya.

Ia mengatakan, UMK Ambon Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp2,1 juta, dan tahun 2018 meningkat menjadi Rp2,3 juta. Penetapan UMK ini harus ditindaklanjuti dengan pembayaran upah bagi karyawan.

"Penerapan UMK yang belum maksimal dikarena kondisi ekonomi memberikan peluang yang kurang efektif bagi pelaku usaha untuk membayar UMK sesuai ketentuan," ujarnya.

Godlief mengakui, tim pengawasan UMK telah diarahkan untuk melakukan bimbingan sambil menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinasi Maluku, mengingat penetapan UMP dan UMK berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku.

"Kita terkendala untuk melakukan bimbingan serta penindakan bagi pelaku usaha, karena kewenangan untuk melakukan penindakan dilakukan Pemprov Maluku, tetapi kita akan terus mengawasi dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, " tandasnya.

Ia menambahkan, jika ada perusahaan mikro yang belum mampu memberikan upah sesuai UMK, diminta untuk menyurati Disnaker Kota Ambon sehingga dikeluarkan rekomendasi bahwa perusahaan tersebut membayar upah tenaga kerja sesuai pendapatan perusahaan.

Selain itu usaha mikro yang tidak mampu dan merasa keberatan atas upah yang ditetapkan, dapat mengajukan keberatan ke dinas maupun Dewan Pengupahan Kota (DPK).

"Dari keberatan tersebut akan kita rekomendasikan untuk memberikan upah sesuai pendapatan perusahaan," ujar Godlief.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018