Ambon, 7/5 (Antaranews Maluku) - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengingatkan berbagai pihak untuk tidak menggiring polisi ke ranah politik terkait penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kalangan birokrat.

"Kita profesional dan transparan terhadap apa yang dilaksanakan sekarang ini, jadi saya berharap, tolonglah polisi jangan digiring atau dikaitkan dengan masalah politik," katanya di Ambon, Senin.

Juru bicara Polda Maluku ini dikonfirmasi terkait adanya tudingan pengurus salah satu partai politik yang menuding Polda terkait penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilakukan Direktorat Krimsus baik di Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, atau pun Kota Ambon.

Setiap pengungkapan serta penanganan kasus dugaan korupsi di jajaran polda dan seluruh polres memang sudah ditargetkan Mabes Polri setiap tahunnya.

Menurut dia, setiap polda diberikan target untuk harus dalam satu tahun itu minimal sembilan kasus dugaan korupsi harus terungkap, kemudian untuk polres minimal satu kasus.

"Jadi setiap tahun target yang diberikan ini ada yang mencukupi atau tercapai, ada yang tidak tercapai, tetapi ada juga yang surplus atau melibi kuota yang ditentukan," tegasnya.

Setiap tahun itu Polda Maluku terutama Dirkrimsus bersama polres-polres melakukan pengusutan dan penyilidikan, maupun penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang jumlahnya rata-rata di atas sepuluh kasus, bahkan busa mencapai 20 kasus.

"Kemudian selama ini tidak pernah ada orang yang komplain apa yang dilakukan polisi karena memang kita secara profesional dan hal yang sama juga kita lakukan seperti sekarang ini," tandas Kabid Humas.

Ada beberapa kasus yang sementara ditangani seperti dari Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, dan Seram Bagian Timur, jadi dimohon jangan polisi ini digiring ke arah politik.

Sebab apa yang dilakukan ini adalah kegiatan rutin yang memang setiap tahun dilakukan, jadi jangan digiring ke ranah politik.

Dia mengakui adanya surat edran Kapolri bahwa kepada mereka yang disangkakan atau terlibat atau terkait kasus pidana pada saat yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah agar jangan dahulu kasusnya diusut, dan polda patuh terhadap surat edaran dimaksud.

Terkait dengan mereka yang kalau pun sekarang ini ada banyak laporan yang masuk tapi karena mencalonkan diri dalam pilkada, maka polda tidak akan memprosesnya sampai pemilu selesai.

"Apa yang dilakukan rekan-rekan Krimsus sekarang ini tidak terkait, bahkan orang-orang yang dilaporkan dan dilidik polsi saat ini tidak ada hubungannya dengan pilkada, dan itu sah-sah saja selama ini kita lakukan," katanya.

Polda juga merasa kaget dengan pernyataan salah satu pengurus parpol kalau beberapa pejabat yang sementara diperiksa ini berstatus abdi sipil negara dan mendukung pasangan calon gubernur/cawagub tertentu.

"Darimana dia bisa tahu mereka yang lagi dimintai keterangan adalah pendukung salah satu kandidat calon gubernur/cawagub, padahal mereka ini adalah abdi sipil negara, dan orang yang disebut ini jelas sudah berpolitik," tandasnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018