Ternate, 16/5 (Antaranews Maluku) - BPJS Ketenagakerjaan KCP Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Kerjasama Operasional (KSO) bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk Perlindungan Tenaga Kerja Non ASN/Pegawai Tidak tetap/kontrak.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Ghazali Dachlan dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu, menyatakan, bahwa KSO ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Bupati Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 800/1251/2017 tentang pelaksanaan Jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pegawai Non ASN/Pegawai Tidak Tetap/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan dilaksakanakan sejak Jumat 4 Mei 2018 lalu.

"Surat Edaran sudah kami sampaikan ke seluruh SKPD, Desa dan Kecamatan. Adapun besaran iuran sesuai Surat Edaran Bupati adalah Rp10.666 per orang setiap bulannya untuk program jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM)," kata Ghazali Dachlan.

Dia mengatakan, hingga hari ini sudah ada lima SKPD yang merealisasikan kepesertaan Non ASN yaitu diantaranya Tenaga Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, Tenaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pada Dinas Satpol PP dan Damkar, Tenaga Kontrak pada Sekretariat DPRD, Tenaga Kontrak Pada Kantor Kecamatan Tobelo dan Perangkat Desa pada Desa Gosoma

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Fredy Tjandua, S.Pt., M.Si ketika dihubungi meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Utara agar segera menjadwalkan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ke pegawai kontrak di lingkungan kantor Bupati.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat sekretaris daerah ini dihadiri oleh Kepala Dinas terkait dilingkungan Pemda Halmahera Utara.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018