Ambon, 19/5 (Antaranews Maluku) - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah 2016, Johny Richard Wattimury mengakui dirinya selalu diintervensi oleh mantan Ketua Panwaslih, Stenly Maelissa.

Pengakuan Johny disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Ambon, Jumat.

"Ada tiga komisioner panwaslih tetapi yang paling sering melakukan intervensi adalah Stenly Maelissa termasuk penyuruh membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif," beber saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sikap intervensi yang dilakukan Stenly inilah yang membuat bendahara sebelumnya mengundurkan diri dengan alasan hanya merasa tidak bisa bekerja secara maksimal, tetapi faktanya akibat yang bersangkutan juga merasa diperlakukan sama oleh Stenly.

Terdakwa juga mengaku pernah membawa uang Rp260 juta lebih ke ruang Stenly dan dibagi-bagi, tetapi yang bersangkutan membantahnya dalam persidangan sebelumnya dengan dalih komisoner hanya fokus dengan program kerja dan tidak mengurusi masalah keuangan.

Sepak terjang Stenly dalam melakukan intervensi pengelolaan dana Panwaslih tahun 2016 dan 2017 yang mencapai Rp10 miliar lebih ini juga telah diungkap saksi lainnya, Clara Soukotta.

Clara mengaku kalau gaji honornya selama enam bulan sebesar Rp17 juta disunat habis oleh Stenly.

"Uang honor saya sejak Juni hingga Desember 2017 sebesar Rp17 juta diambil alih Stenly Maelissa selaku ketua Panwaslih Mateng saat itu," kata mantan pegawai honorer Panwaslih tersebut.

Dia mengakui saat bekerja, honor yang didapatkan hanya sebesar Rp1 juta, namun sesuai surat edaran Bawaslu provinsi agar pegawai honor harus dibayar Rp2,5 juta per bulan.

"Namun ketika honor dinaikkan, saya tidak lagi mengambilnya karena sudah diambil oleh Stenly Maelissa," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa tahun 2017 lalu komisioner Panwaslih Malteng mendapat empat tiket untuk menghadiri acara penyerahan Bawaslu Awards di Jakarta, namun kenyataannya yang berangkat ke Jakarta 17 orang termasuk isteri Stenly.

"Setahu saya uang yang mereka pakai untuk berangkat ke Jakarta itu dalah uang dan anggaran pengawasan pilkada Malteng sebab saat itu hanya dijatahi empat tiket saja," akui saksi.

Namun Kejari Maluku Tengah sejak awal tidak menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sehingga tim penasihat hukum terdakwa, Noke Pattirajawane, Hendrik Lusikoy dan kawan-kawan mendesak majeis hakim mengeluarkan penetapan Stenly Maelissa sebagai tersangka.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018