Ternate, 22/5 (Antaranews Maluku) - Ratusan petani yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani Taliabu (AMTT) Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), Selasa, mendesak pemda dan DPRD setempat mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada PT Adidaya Tangguh.

Koordinator AMTT, Jamruddin dalam orasinya menyatakan, ada sembilan sikap telah disampaikan ke pemda dan DPRD namun tidak ditanggapi dan persoalan sengketa lahan perkebunan masyarakat yang masuk dalam wilayah izin PT Adidaya Tangguh belum dituntaskan.

Ratusan petani dari tiga kecematan yakni Lede, Taliabu Barat Laut, dan Taliabu Barat itu menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Mereka menuntut PT Adidaya Tangguh dan perusahaan pengelola pertambangan lainnya untuk memberikan transparansi mengenai prosedur perolehan hak kelola lahan perkebunan masyarakat di sekitar pertambangan.

Selain itu, mendesak pemkab untuk menghentikan kegiatan PT Adidaya Tangguh sebagai pengelola pertambangan sebelum persoalan sengketa lahan Pertanian masyarakat Di Kabupaten Pulau Taliabu terselesaikan.

Massa juga meminta transparansi pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara atau Pemerintah Pusat terkait luasan keseluruhan lahan pertambangan yang ada di Pulau Taliabu.

"Kami mendesak Bupati Pulau Taliabu agar segera berkoordinasi dengan Plt. Gubernur Maluku Utara untuk mengkaji dan meninjau kembali WIUPyang diberikan kepada PT. Adidaya Tangguh, karena WIUP yang ditetapkan tanpa mempertimbangkan wilayah perkebunan masyarakat ," katanya.

Pihaknya juga mendesak DPRD Kabupaten Pulau Taliabu agar segera membentuk pansus untuk mengkaji kembali WIUP PT. Adidaya Tangguh, dan direkomendasikan kepada Plt. Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk mengkaji dan meninjau kembali WIUP dengan kajian lingkungan yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik masyarakat serta mempertimbangkan potensi pendapatan masyarakat petani di Pulau Taliabu.

Sementara itu, Asisten II Pemkab Pulau Taliabu, Lahudia usai menerima perwakilan massa menjelaskan, jika dirinya saat ini tidak memeliki kapasitas untuk menandatangani MUO yang disodorkan oleh massa aksi.

Olehnya itu, Ia meminta MOU tersebut nanti disampaikan ke bupati saat sekembalinya bupati ke Kabupaten Pulau Taliabu.

"Tadi saya menanggapi sesuai dengan kapasitas saya dan akan diteruskan ke atas. Jadi dengan demikian tujuanya adalah batasan-batasan dari tugas saya," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018