Ambon, 1/6 (Antaranews Maluku) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Maluku menunggu hasil penyelidikan kasus beras oplosan yang ditemukan Satgas Pangan di gudang penampungan stok beras milik CV Berkat Mulia.

"Kami menunggu hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkap kasus beras oplosan, jika melanggar ketentuan maka ijin usaha akan dicabut," kata Plt Kepala Disperindag Ambon, Pieter Leuwol, Jumat.

Menurut dia, tindakan pelaku usaha melakukan upaya rekondisi yakni daur ulang campuran beras rusak dengan beras berkualitas untuk dipasok ke toko, melanggar Undang ? Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan.

"Aktivitas pelaku usaha melanggar Undang-Undang Konsumen dan kesehatan, karena itu jika hasil penyidikan melanggar ketentuan maka kita segere mencabut ijin usaha," katanya.

Pieter mengatakan, pihaknya juga telah memberikan surat teguran kepada CV. Berkat Mulia, dan akan ditindaklanjuti dengan pencabutan ijin jika bermasalah.

"Tindakan ini tidak bisa ditolerir karena selain mlakukan rekondisi beras juga membuka kemasan akhir pangan tanpa hak, untuk dikemas kembali dan diperdagangkan kepada konsumen," ujarnya.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Pangan terpadu Polda Maluku menemukan puluhan karung beras oplosan di gudang penampungan stok beras milik CV Berkat Mulia di Ambon, Kamis (24/5).

Temuan beras oplosan setelah tim satgas pangan terpadu melakukan kegiatan pengecekan dan stabilisasi harga bahan pokok di pasar tradisional, moderen, distributor dan gudang penyimpanan menjelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan.

Tim juga telah menyita beras yang ada di gudang penampungan serta yang dijual di sejumlah toko di kota Ambon.

Barang bukti yang disita tim sebanyak 20 karung kemasan 10 Kg dan 25 Kg, selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi yakni manager CV berkat mulia, kepala gudang, sales dan karyawan.

"Kita telah melakukan gelar perkara, kita juga akan tingkatkan status dari saksi menjadi tersangka pekan depan. Perbuatan tersebut pelaku dikenakan Undang-Undang Pangan Pasal 139 Junto Pasal 34 ayat 1 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen," kata Firman.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018