Ambon, 25/6 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Mohammad Sadam, terdakwa pengguna narkotika dan obat-obat terlarang golongan satu jenis ganja kering.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Ronny Felix Wuisan didampingi Sofyan Parerungan dan Philips Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Senin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menghukum terdakwa membayar denda karena yang bersangkutan hanya terbukti sebagai pemakai narkoba.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika dan obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim jga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kajari Ambon, Khaterin Lesbata yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Menurut jaksa penuntut umum, penangkpan yang dilakukan polisi terhadap terdakwa Mohammad Sadam berawal dari rekannya Suriawan yang tertangkap terlebih dahulu karena kepemilikan ganja.

"Suriawan kemudian menyebutkan nama terdakwa sehingga diamankan polisi, namun Mohammad Sadam hanya sebagai pengguna dan hasil tes urinenya terbukti positif mengandung narkoba," tutur jaksa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018