Ambon, 26/6 (Antaranews Maluku) - Kapolda Maluku Irjen Pol Andap Budhi Revianto telah mendapat instruksi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian agar anggotanya tetap bersikap netral dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.

"Ada enam poin mendasar yang ditetapkan Kapolri melalui instruksi nomor: Ins/1/VI/HUK.5.2/2018 yang telah disebarkan dan wajib dipatuhi," kata Kapolda di Ambon, Selasa.

Instruksi Kapolri itu menyatakan seluruh personel Polri dan pegawai negeri sipil Polri dilarang menjadi tim sukses, memberikan dukungan atau pun menyediakan bantuan fasilitas Polri untuk kepentingan politik pasangan calon pilkada.

Anggota Polri dilarang menerima atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau pun bantuan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan kepentingan politik dalam pilkada serentak 2018.

Anggota Polri dilarang menghadiri kegiatan politik pilkada dan berfoto bersama dengan pasangan calon pilkada, termasuk mengeksposnya di media sosial.

Kapolri secara tegas juga melarang anggota Polri melakukan kampanye hitam, menganjurkan golongan putih (golput) dan menyatakan dukungan terhadap pasangan calon pilkada serentak 2018.

"Agar memantapkan soliditas internal Polri dan meningkatkan sinergitas TNI/Polri serta dengan komponen bangsa lainnya dalam melaksanakan pengamanan pilkada serentak," ujar Kapolda.

Instruksi Kapolri yang terakhir adalah memberikan darma bakti terbaik dalam pelaksanaan tugas dan jadikan sebagai ladang ibadah dengan mematuhi aturan hukum, serta hindari pelanggaran sekecil apa pun yang dapat menurunkan citra Polri.

Selain itu, bagi setiap anggota Polri yang tidak mematuhi instruksi Kapolri juga akan dikenakan sanksi tegas berupa dipindah-tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi, dipindah-tugaskan ke fungsi berbeda, atau ke wilayah berbeda sekurang-kurangnya satu tahun, hingga pemecatan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018