Ambon, 23/7 (Antaranews Maluku) - Enam orang dari delapan nara pidana (Napi) anak penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional tahun 2018.

Antara yang mengikuti jalannya upacara kegiatan itu, Senin, melaporkan, pemberian remisi kepada enam orang anak tersebut didasarkan pada pasal 34 C ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2012.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menimbang bahwa pemberian remisi kepada nara pidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum dalam rangka mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat.

Remisi yang diberikan dalam rangka hari anak nasional kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan, selain itu juga diberikan kepada nara pidana dan anak yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat lainnya.

Enam orang anak yang mendapat remisi masing-masing, 1).VJ besar remisi (2 bulan), F (2 bulan), IT (2 bulan), I (1 bulan), MI (1 bulan), dan WR mendapat remisi (2 bulan).

Pemberian remisi kepada enam anak tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku,Tholib.

Tholib saat memberikan sambutan juga menyampaikan ucapan selamat hari anak nasional disertai salam bahagia kepada seluruh anak didik pemasyarakatan yang berada dilingkungan Pemasyarakatan terkhusus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Ambon.

"Semoga hari anak nasional tahun 2018 ini dengan thema yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunagan Anak yakni "Anak Indonesia , Anak Genius (Gesit, Empati, Berani, Unggul, dan Sehat)" menjadi anak didik Pemasyarakatan LPKA Ambon sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas di masa yang akan datang.

"Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum? juga telah diatur dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang secara yuridis telah merubah paradikma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI setiap tahun memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada narapidana termasuk anak didik pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam beberapa peratyuran perundang-undangan.

Pemberian remisi bagi anak telah dimulai sejak tahun 2013 sejak ditetapkannya peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberiabn remisi, Asimilasi Cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, dan pembebasan bersyarat, yang juga telah diperbarui dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018