Ambon (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) pemerintah kota (Pemkot) Ambon mengatakan, narapidana (Napi) anak juga perlu ada bimbingan konseling.
“Napi anak juga seharusnya perlu ada bimbingan. Karena anak yang melakukan pelanggaran hukum, juga memiliki hak yang sama dengan yang lain,” kata Kadis DP3AMD Kota Ambon, Meggy Lekatompessy, di Ambon, Kamis (13/10).
Meggy mengatakan hal tersebut menanggapi kasus kematian napi anak di Lapas Ambon yang diduga penyebabnya karena depresi.
Menurut Meggy, anak yang berkonflik hukum, di mana satu sisi sebagai korban dari lingkungan, dan satu sisi lain merupakan perilaku yang telah merugikan orang lain, juga wajib mendapatkan bimbingan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Maluku dan polisi selidiki kasus kematian napi anak, begini kronologinya
“Entah itu kesehatan, pendidikan, bimbingan konseling, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Meggy menerangkan, napi anak pun sangat perlu ditangani secara khusus untuk membentuk sikap dan perilaku yang baik.
“Mereka harus dilihat secara komprehensif, baik sosiologis, psikologis maupun yuridis formalnya. Sehingga bisa didapat perlindungan secara menyeluruh terhadap hak anak dan HAM,” terang Meggy.
Sebelumnya, Kantor wilayah hukum dan hak asasi manusia (Kanwilkumham) Provinsi Maluku, dan polisi menyelidiki kasus kematian narapidana (Napi) anak SHP, penghuni lapas kelas II A Ambon.
SHP diketahui pertama kali telah meninggal dunia dengan cara menggantung diri pada pukul 04.44 WIT, oleh anak didik pemasyarakatan atas nama Ikbal Nagga. Kanwilkumham menduga napi anak tersebut bunuh diri karena depresi.
SHP sempat ditahan dengan jeratan kasus perlindungan anak, UU 35 Tahun 2014. Hukuman 1 tahun 6 bulan. Masuk LPKA pada April 2022.
Baca juga: Menkumham Yasonna H.Laoly sampaikan pembebasan narapidana korupsi sudah sesuai aturan