Ternate, 23/7 (Antaranews Maluku) - Kepala BNNP Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Dr Benny Gunawan mengingatkan seluruh personelnya untuk mengantisipasi peredaran narkoba jenis baru (New Psychoactive Substances - NPS).

"Tentunya kita lebih aktif melakukan tanggung jawab melalui sosialisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4G) di Malut, guna mencegah adanya peredaran narkoba jenis baru," katanya saat apel bersama pejabat dan staf di Kantor BNNP, Senin.

Jenderal bintang satu ini geram terhadap tindak tanduk para bandar dan kartel yang selalu menciptakan NPS agar terlepas dari jeratan hukum.

"Para bandar itu lihai, kalau jenis Narkobanya baru dan tidak termuat dalam Undang-undang, susah dijerat dan parahnya mereka mencampurkan beberapa jenis untuk mendapatkan efek yang lebih kuat, tapi kerusakan saraf dan fungsi tubuh akan lebih cepat. Masalahnya lagi, dijual dengan harga murah makanya banyak yang mudah tergoda," ujar Benny.
 
BNNP Maluku Utara Gelar Apel Siaga (Abdul Fatah)

Menurutnya, setiap tahun Peraturan Menteri Kesehatan harus direvisi, dan tahun ini telah terbit Permenkes Nomor 20 tahun 2018 tentang Perubahan lampiran Narkotik dimana di dalamnya diatur sebanyak 95 NPS dalam golongan Narkotika dengan rincian 89 NPS masuk gol I, 5 NPS masuk gol II dan 1 NPS masuk gol III, NPS yang teridentifikasi di Indonesia masih berjumlah 71.

"Dari 71 NPS tersebut pada baru 68 NPS yang diatur sementara jenis Ketamin, Kratom dan Alfa prophylaminopenthiophenon belum masuk dalam daftar NPS terbaru, masih dalam pembahasan di kementerian terkait," katanya.

Untuk itu, seluruh personel BNNP diingatkan agar berupaya lebih masif, demikian juga dengan langkah pengawasan dan represif.

"Seluruh elemen masyarakat harus disosialisasikan jenis dan bahayanya, utamanya generasi muda agar memiliki daya tangkal," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018