Saumlaki, 25/7 (Antaranews Maluku) - Penyidik di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat menetapkan Hendro Wibisono, kontraktor atau pimpinan PT Tiga Ikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan drainase di Desa Sifnana, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2015.

"Dari total dana Rp9 miliar lebih untuk kegiatan itu telah dicairkan semuanya, termasuk ada anggaran rekondisi jalan senilai Rp1.030.000.000 yang telah dicairkan pada tahun 2015, tetapi hingga kini belum ada kegiatan rekondisi jalan yang rusak untuk pembangunan drainase di bawah jalan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Frenkie Son Laku, di Saumlaki, Rabu.

Pemeriksaan atas dugaan kasus tipikor itu dilakukan semenjak awal 2018 dan setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menyimpulkan telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi dibuktikan dengan dua alat bukti.

Jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara diancam dengan hukuman penjara seumur hidup maksimal 20 tahun penjara atau minimal 2 tahun penjara dengan denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, dikenakan pasal 3 UU Tipikor, setiap orang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

"Kendati demikian, kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka karena ketika kami naikan statusnya menjadi tersangka yang bersangkutan langsung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.030.000.000," kata Frenkie.

Mantan Kajari di Serui, Papua itu menjelaskan pula, saat tersangka mengembalikan total kerugian negara, tersangka berharap agar kasusnya dapat dihentikan.

Harapan tersangka itu tak dapat diterima oleh jaksa dan tetap proses hukum dilanjutkan sebagaimana ketentuan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara untuk pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor itu tidak menghapus pidana, tetapi bersifat meringankan pada saat di pengadilan.

"Saya sudah nyatakan kepada tersangka bahwa roh dari UU Tipikor ini adalah bukan menyelamatkan seseorang, tetapi untuk menyelamatkan keuangan negara yang sudah telanjur dilakukan," katanya pula.

Frenkie menambahkan dalam pengembangannya nanti, pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini seperti konsultan pengawas, panitia lelang atau mereka yang berperan menandatangani SPB, SPM dan SP2D.

Dia memastikan bahwa tidak lama lagi akan dilakukan penyerahan tahap I, yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum, dan jika selama 7 hari berkas-berkasnya dinyatakan lengkap maka diikuti dengan penyerahan tahap kedua dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ambon.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018