Ambon, 30/7 (Antaranews Maluku) - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku, M. Saleh Thio berjanji segera menyikapi permohonan pergantian pelaksana tugas (Plt) kepala SMA Negeri 1 Teon Nila Serua (TNS), Kecamatan Waipia, kabupaten Maluku Tengah, Fredrik Nahuway.

"Saya baru saja bertemu ujuh guru SMAN 1 TNS dan mendengarkan seluruh laporan tentang kepemimpinan Fredrik serta dugaan penyelewenagn yang dilakukan," katanya, di Ambon, Senin.

Saleh lantas memerintahkan Kabid Pembinaan Ketenagaan Dikbud Maluku, Dominggus Patty untuk turun ke SMAN 1 TNS guna melakukan penilaian serta menyelidiki dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan yang terjadi.

"Saya sudah memerintahkan Kabid Pembinaan Ketenagaan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan penyelewengan keuangan yang dilakukan secara tertutup oleh Plt Kepala sekolah, termasuk penerapan sistem pendidikan yang tidak sesuai kurikulum," katanya.

Hasil penyelidikan tersebut, lanjutnya, akan dijadikan laporan untuk pergantian Plt dan pengangkatan kepala seklah definitif.

Dia berharap para guru dan pegawai pada sekolah tersebut dapat tetap tenang dan melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, sehingga tidak berdampak mengganggu proses belajar mengajar.

Sedangkan, koordinator dewan guru dan pegawai SMAN 1 TNS, Frans Leunufna didampingi sejumlah guru mengatakan, sekolah tersebut tidak pernah diakreditasi sejak terakhir 2009, sehingga berdampak sistem pendidikan tidak terlaksana sesuai kurikulum yang berlaku, menyebabkan siswa sekolah tersebut tidak melewati batas kelulusan pada dua tahun terakhir.

Selain itu, rencana kerja anggran sekolah (RKAS) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS), tata tertib sekolah dan peraturan akademik yang disepakati pada rapat kerja guru dan pegawai pada Agustus 2017, tidak digunakan Kepala sekolah sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan di SMA tersebut.

Para guru juga melaporkan pengelolaan keuangan dilakukan Plt kepala sekolah secara tertutup dan tidak berpihak untuk peningkatan mutu, termasuk melarang pegawai untuk mengetahui atau mencampuri pengelolaan dana BOS.

"Disinyalir dalam dua tahun kepemimpinan Fredrik penggunaan dana Bos dan Bosda sebesar Rp1,3 miliar per tahun tidak sesuai petunjuk teknis dan terkesan hanya dihambur-hamburkan serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," ujar Frans.

Dia mencontohkan, pembangunan stadion mini yang terbengkalai karena tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana Bos dan Bosda.

Plt Kepsek juga diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) dengan memungut Rp100.000 dari orang tua siswa saat pengumuman kelulusan dengan alasan dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan tempat parkir, di mana jika tidak dilunasi maka surat keterangan lulus tidak diberikan.

Begitu juga dalam pembagian beasiswa program Indonesia pintar (PIP) ternyata Plt kepsek juga memotong biaya administrasi sebesar Rp30.000 per siswa tanpa dibicarakan dengan orang tua dan siswa penerima.

Bersangkutan juga memegang jabatan rangkap sebagai Wakil Kepala Sekolah, wali kelas, administrasi maupun pengelola serta tidak pernah melakukan rapat evaluasi kinerja, pembahasan program maupun membicarakan strategi peningkatan mutu pendidikan

"Masalah ini juga telah kami laporkan secara resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan akan segera ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti-bukti," kata Frans.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018