Ambon, 14/8 (Antaranews Maluku) - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Mukhtar Amin Ahmadi mengajak warga untuk melindungi satwa yang dilindungi.

"Kami mengimbau warga untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, karena perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya di Ambon, Selasa.

Menurut dia, perbuatan memperjualbelikan satwa merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Maluku berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru berhasil menggagalkan upaya penjualan puluhan ekor burung cendrawasih yang telah diawetkan dan meringkus tiga orang tersangka.

Penangkapan para pelaku bermula dari adanya postingan di akun facebook yang menawarkan penjualan burung cendrawasih diawetkan dengan corak warna dominannya coklat dan kuning.

"Tindakan tersebut tentu sangat mengganggu ekosistem satwa yang dilindungi, karena itu kami berharap perbuatan tersebut dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku, agar ada efek jera," katanya.

Mukhtar mengakui, upaya perdagangan burung cenderawasih di Maluku sejauh ini belum pernah ditemukan.

Sebelumnya ditemukan tradisi adat berupa pemberian ofsetan burung cenderawasih kepada pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Dobo, Kepulauan Aru.

"Setelah mengetahui ada pemberian ofsetan burung cenderawasih, kami melakukan penyitaan burung tersebut di Bandara Pattimura Ambon," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya informasi perdagangan satwa liar dan dilindungi, diharapkan untuk segera melaporkan ke petugas BKSDA Maluku.

"Kami sangat berharap adanya informasi dan dukungan masyarakat untuk segera melaporkan ke petugas BKSDA atau melalui call center ke nomor 085244440772," kata Mukhtar.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018