Lubuk Basung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Sumatera Barat, melepasliarkan seekor satwa langka dan dilindungi jenis kura-kura Kaki Gajah atau baning coklat (Manouria emys) ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Jumat.
"Satwa tersebut dilepas liar setelah dipastikan sehat, tidak terdapat luka ataupun cacat dan masih memiliki sifat liar, sehingga layak untuk dilepaskan kembali ke alam," kata Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Jumat.
Baning coklat itu diterima dari Uzi M Fikri (37) warga Jorong Malabu, Kecamatan Ampeknagari, Selasa (31/8).
Satwa itu diperolehnya ketika melihat beberapa warga setempat sedang membawa satwa itu. Merasa kasihan satwa tersebut dijadikan mainan, Uzi memintanya dan merawatnya beberapa hari.
Baca juga: BKSDA Maluku akan translokasi buaya yang masuk desa di Bursel, lindungi masyarakat
Setelah itu melaporkannya kepada Resor KSDA mengingat satwa tersebut merupakan langka dan dilindungi undang-undang.
Petugas Resor KSDA langsung melakukan identifikasi terhadap satwa reptil tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi diketahui jenisnya adalah kura-kura kaki gajah atau baning coklat (Manouria emys) berkelamin jantan dengan ukuran cangkang/karapas 50 centimeter x 44 centimeter, berat mencapai 10 kilogram dan termasuk dalam jenis satwa dilindungi.
Selanjutnya satwa dievakuasi petugas ke Kantor Resor KSDA Agam untuk diobservasi.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pelapor yang telah peduli dan membantu dalam upaya penyelamatan jenis satwa langka dan dilindungi," katanya.
Satwa baning coklat (Manouria emys) terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam, karena alasan itulah maka organisasi konservasi dunia, IUCN semenjak tahun 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status Terancam Kepunahan (EN, Endangered).
Baca juga: Ikan kodok Maluku daya tarik pariwisata Ambon butuh perhatian khusus, lestarikan lingkungan
Sedangkan di Indonesia dimasukkan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Baning coklat memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas. Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing, sisik-sisik di kaki menebal seperti kuku berperisai.
Ade berharap jika warga ada yang menemukan satwa liar agar segera menghubungi dan melaporkannya ke petugas KSDA setempat atau ke call center BKSDA Sumbar di nomor 081266131222.*
Baca juga: Dishut Maluku surati Kementerian LHK hentikan pembangunan konservasi satwa liar, tegakkan aturan