Ambon, 15/8 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Rizky alias Kiki, terdakwa pembunuhan seorang pramuria di Namrole, Kabupaten Buru Selatan pada akhir Desember 2017 lalu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN setempat diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota di Ambon, Rabu.

"Menyatakan terdakwa terbukti beralah melanggar 340 juncto pasal 338 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata majelis hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Namlea, Aprianto Simanjuntak yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Wa Tia pada akhir tahun lalu dengan cara menusuk tubuh korban dengan pisau berulang kali.

Pembunuhan itu berlangsung di dalam rumah saksi Ny Wa Rima, dan usai melakukan perbuatannya terdakwa melarikan diri sementara korban masih sempat divekauasi ke Rumah Sakit Namlea, Kabupaten Buru tetapi dua hari kemudian meninggal dunia.

Saat itu korban masih dalam keadaan hidup mengaku dirinya ditusuk oleh terdakwa, tetapi yang bersangkutan sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Saksi mengakui awalnya diminta oleh korban dan terdakwa untuk bekerja di rumahnya yang akan dijadikan sebagai sebuah kafe, namun permintaan itu ditolak.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018