Ambon, 16/8 (Antaranews Maluku) - Sebanyak 329 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon telah diusulkan untuk dapat pengurangan hukuman atau remisi umum.

Remisi itu diusulkan terkait dengan peringatan HUT Ke-73 RI, 17 Agustus 2018, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon La Samsudin di Ambon, Kamis.

La Samsudin mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan remisi umum sebagian (RU I) untuk 321 orang dan Remisi Umum II (RU II) untuk delapan napi lainnya.

Ia menyebutkn dari delapan napi itu, empat orang langsung bebas, sedangkan empat lainnya harus menjalani pidana denda.

Dari 329 napi itu, katanya lagi, sebanyak 282 adalah napi umum, sedangkan 47 penghuni lainnya merupakan napi khusus, yakni tujuh orang kasus korupsi dan 40 lainnya kasus narkoba.

"Saya berharap sudah ada keputusan sehingga penyerahannya bertepatan dengan upacara HUT Kemerdekaan RI, Jumat (17/8)," katanya.

Biasanya penyerahan remisi, dilaksanakan di Lapas Kelas II A Ambon bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Said Assagaf.

Pada upacara itu, kata dia,diumumkan secara simbolik, baik untuk napi Lapas Ambon maupun secara keseluruhan lapas dan rutan yang ada di daerah ini.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018