Ambon, 17/8 (Antaranews Maluku) - Sebanyak 24 narapidana dari 657 orang yang memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2018 menghirup udara bebas.

Sedangkan 633 orang Napi lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman atau RU-I besarannya mulai dari satu bulan hingga lima bulan, kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Tholib di Ambon, Maluku, Jumat.

Dia mengatakan, jumlah napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi sebanyak 684 orang, namun yang memperoleh remisi hanya 657 orang.

Sedangkan yang belum yakni 26 orang terkait berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi menunggu persetujuasn Dirjen Pemasyarakatan. Satu orang lainnya belum mencukupi enam bulan masa pidana.

"Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa setiap narapidana berhak diperlakukan secara manusiawi dan berhak memperoleh pengurangan masa menjalani pidana (remisi)," katanya.

Karena itu, sejalan dengan sistem perlakukan dan pembinaan pelanggar hukum, remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan alat transformasi, perubahan perilaku warga binaan tidak hanya sekedar mengurangi masalah pidana tetapi remisi merupakan rekayasa sosial untuk mengurangi kesakitan-kesakitan selama menjalani pidana hilang kemerdekaan.

Remisi juga merupakan hadiah dari negara kepada warga negaranya agar secara nyata kehadiran negara dapat dinikmati oleh para pelanggar hukum sehingga mereka dapat secara normal berintegrasi dan mampu mengembang tanggung jawab sebagai manusia.

Penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku Said Assagaff secara simbolik kepada enam orang narapidana yang mewakili narapidana yang lain.

Gubernur Maluku Said Assagaff pada kesempatan itu juga membaca sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly.

Rincian pemberian remisi yakni dari 657 orang narapidana terdiri dari RU-I sebanyak 633 orang dan RU-II atau langsung bebas sebanyak 24 orang.

Tolib menambahkan, jumlah penghuni Lapas maupun rumah tahanan di Maluku sebanyak 1.257 orang , yang terdiri dari tahanan sebanyak 336 orang dan narapidana sebanyak 921 orang.

"Penghuni berjenis kelamin laki-laki sebanyak 1178, dan perempuan sebanyak 79 orang,sedangkan jumlah penghuni berdasarkan usia yakni? usia dewasa sebanyak 1245 orang, anak sebanyak 12 orang, total 1.257 orang," ujarnya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018