Langgur, 21/8 (Antara) - Kuasa Hukum Muhamad Taher Hanubun dan Petrus Beruatwarin (MTH-PB) resmi mengajukan laporan ke Kepolisian Resort Maluku Tenggara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Muhamad Taher Hanubun oleh Fransiskus Safsafubun dan Alwi Ohoibor.

Lopianus Ngabalin dan Melky Pranata Koedoeboen selaku kuasa hukum MTH-PB dikonfirmasi, Selasa, menyatakan aduan itu sebagai laporan balik atas laporan dari Fransiskus Safsafubun dan Alwi Ohoibor pada 2 Agustus 2018.

"Kami mengajukan laporan balik terhadap laporan Fransiskus Safsafubun dan Alwi Ohoibor yang, seperti disebarluaskan di media sosial, mengatakan Bupati Malra Terpilih dalam hal ini Muhamad Taher Hanubun menggunakan undangan palsu untuk menghadiri Jalan Sehat di Makassar bersama Presiden RI Joko Widodo," kata Lopianus.

Ia menyatakan, karena disebarluaskan maka terbentuk opini seolah-olah Taher Hanubun memalsukan undangan dan menghadiri acara jalan sehat itu. Padahal, kehadiran Taher Hanubun di Makassar untuk mengikuti jalan sehat bersama Presiden Joko Widodo hakekatnya adalah undangan resmi dari Kantor Staf Kepresidenan.

"Undangan resmi ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota aktif di Indonesia, selain itu undangan tersebut juga ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada serentak 2018," katanya.

Karena itu, bupati aktif dan bupati hasil Pilkada 2018 juga mendapat undangan termasuk Plt Bupati Malra.

Hal yang sama berlaku untuk Kota Tual yang juga melakukan pilkada serentak, dimana Adam Rahayaan selaku Wali Kota terpilih turut mendapat undangan, beserta Plt Wali Kota Tual.

"Sementara untuk Provinsi Maluku, Gubernur Maluku aktif Said Assagaf, Plt Gubernur Zeth Sahabarua, dan Gubernur terpilih Murad Ismail," kata Lopianus.

"Karena itu, laporan Fransiskus Safsafubun dan Alwi Ohoibor ke Polres Malra tidak melalui cek dan ricek atau kroscek. Dan, karena laporan itu disebarluaskan di medsos, maka timbul opini publik khususnya di Malra bahwa undangan kepada Taher Hanubun tersebut rekayasa atau dibuat-buat," katanya lagi.

Lopianus menegaskan hal tersebut sangat merugikan Taher Hanubun selaku pribadi dan keluarga besar, maupun calon Bupati terpilih tahun 2018.

Ia memastikan laporan balik yang diajukan pihaknya ke Polres Malra akan segera ditindakkanjuti karena perbuatan Fransiskus dan Alwi memenuhi unsur pidana, yakni pasal 310 mengenai pencemaran nama baik, dan UU IT.

Pilkada Malra 2018 dimenangkan oleh pasangan MTH-PB. Gugatan terhadap hasil Pilkada itu pun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018