Ternate, 22/9 (Antara) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan asistensi percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kepala Biro Protokol Kerja Sama dan Komunikasi Publik PKKP Setda Provinsi Malut, Armin Zakaria dalam siaran pers yang diterima Antara, Sabtu mengatakan, berdasarkan data dari? Puspen Kemendagri bahwa untuk Provinsi Malut masih ada 7 kabupaten/kota yang belum membentuk PPID.

"Daerah dapat memahami urgensi pembentukan PPID bagi kabupaten/kota yang tersebar di Malut," ujarnya.

Pembentukan PPID yang dilakukan Kemendagri di wilayah Malut tersebut, berlangsung di Royal Resto Kalumpang Ternateadalah jenis pejabat baru yang dibentuk melalui UU nomor 14 tahun 2018 yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik yang bertanggungjawab ke atasan dimasing-masing badan publik.

Dimana, setiap badan publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar dan PPID juga harus membuat uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan sebuah informasi yang dikecualikan dapat diakses atau tidak.

Selanjutnya, tanggungjawab dan wewenang PPID lebih lengkapnya diatur melalui Peraturan Kepala Badan Publik pada masing masing-masing instansi sebagai implementasi amanat Undang-Undang tersebut maka team asistensi Puspen Kemendagri melalui kesempatan ini melakukan kunjungan dan percepatan pembentukan bagi pemda yang belum mebentuk PPID tentu harapan bersama melalui kegiatan asistensi ini masing.

Untuk diketahui, kegiatan Asistensi yang dilaksanakan di Royal Resto Ternate (18/09) kemarin dihadiri oleh pejabat Kehumasan dan dinas Komunfo dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Timur (Haltim), Kep Sula (Kepsul), Kepulauan Taliabu (Pultab), Kota Ternate, Halmahera Selatan (Halsel) dan Pulau Morotai,

Sementara itu, Kasubdid Hubungan Lembaga dan Pers Humas Kemendagri, Aang Witarsa ketika dikonfirmasi menjelaskan, pentingnya lembaga PPID sebagai amanat UU 14 tahun 2008 mewajibkan setiap lembaga publik untuk menjuk dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntable.

"Pemerintah Daerah sebagai badan Publik wajib menunjuk dan membentuk PPID serta mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan PPID di daerah," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018