Ternate, 26/9 (Antaranews Maluku) - Tim Kejari Ternate dan Kejati Maluku Utara (Malut) dibantu Kejari Jakarta Utara telah menangkap Ferry Natsir yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi.
"Penangkapan pada hari Selasa (25/9) sekitar pukul 14.00 wib di lokasi PT Indomarsan, Jalan Sidang Laut Kali Baru Cilincing Jakarta Utara Kompleks Pelabuhan Peti Kemas Bogasari Tanjung Priok Jakarta," kata Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Lingua dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu.
Terpidana sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Ternate sejak tahun 2012 berdasarkan Putusan MA RI Nomor :2348 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Februari 2012.
Dia mengatakan, sebelumnya pada tahun 2007 - 2008 terdakwa sebagai Pelaksana Seksi Keuangan di PDAM Ternate dan ditugaskan dibagian Kasir untuk melakukan penerimaan pembayaran rekening air dari Pelanggan PDAM Kota Ternate namun terdakwa tidak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya PDAM Kota Ternate sebesar Rp311 juta dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I tersebut terdakwa dijatuhi dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan selama tiga bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp311 juta subsider bulan kurungan.
Penangkapan terpidana untuk dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate nomor Print-705/S.2.10/Euh.1/09/2018 tgl 19 September 2018 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : Printops- 14/S.2.3/Dps.1/08 /2018 tgl 21 Agustus 2018 dengan Ketua Tim Arif Budiman,SH.MH Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Malut dan Toman Ramandey, SH Kasi Pidsus pada Kejari Ternate dengan dibantu oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Utara dan Kasubsi Sospol Bidang Intilejen Kejari Jakarta Utara beserta staff.
"Saat ini terpidana diamankan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan direncanakan terpidana akan dibawa oleh Tim Kejati Malut dan Kejari Ternate menuju Ternate dengan pesawat Batik Air dan diperkirakan tiba di Ternate Rabu hari ini pukul 15.30 wit," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Penangkapan pada hari Selasa (25/9) sekitar pukul 14.00 wib di lokasi PT Indomarsan, Jalan Sidang Laut Kali Baru Cilincing Jakarta Utara Kompleks Pelabuhan Peti Kemas Bogasari Tanjung Priok Jakarta," kata Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Lingua dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu.
Terpidana sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Ternate sejak tahun 2012 berdasarkan Putusan MA RI Nomor :2348 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Februari 2012.
Dia mengatakan, sebelumnya pada tahun 2007 - 2008 terdakwa sebagai Pelaksana Seksi Keuangan di PDAM Ternate dan ditugaskan dibagian Kasir untuk melakukan penerimaan pembayaran rekening air dari Pelanggan PDAM Kota Ternate namun terdakwa tidak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya PDAM Kota Ternate sebesar Rp311 juta dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I tersebut terdakwa dijatuhi dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan selama tiga bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp311 juta subsider bulan kurungan.
Penangkapan terpidana untuk dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate nomor Print-705/S.2.10/Euh.1/09/2018 tgl 19 September 2018 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : Printops- 14/S.2.3/Dps.1/08 /2018 tgl 21 Agustus 2018 dengan Ketua Tim Arif Budiman,SH.MH Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Malut dan Toman Ramandey, SH Kasi Pidsus pada Kejari Ternate dengan dibantu oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Utara dan Kasubsi Sospol Bidang Intilejen Kejari Jakarta Utara beserta staff.
"Saat ini terpidana diamankan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan direncanakan terpidana akan dibawa oleh Tim Kejati Malut dan Kejari Ternate menuju Ternate dengan pesawat Batik Air dan diperkirakan tiba di Ternate Rabu hari ini pukul 15.30 wit," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018