Ambon, 2/10 (Antaranews Maluku) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut customer service BRI Unit Batu Merah, Resky Fadrin alias Kiki (28) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan uang milik tiga orang nasabah senilai Rp161 juta selama 2,5 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP serta melanggar pasal 372 KUHP dan menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan penjara," kata JPU Junita Sahetapy, di Ambon, Senin.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat Sofyan Parerungan, didampingi Philip Panggalila dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya yang dilakukan berulang kali telah merugikan nasabah, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa masih muda, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Terungkap perbuatan terdakwa berawal dari keluhan seorang nasabah bernama Marni.

Saksi korban ini mengakui awalnya mendatangi Kantor BRI Cabang Jalan Diponegoro untuk menanyakan kartu anjungan tunai mandiri yang belum diterimanya dari terdakwa.

Ketika berada di BRI cabang itu, saksi juga meminta buku tabungannya diprint out dengan tujuan untuk melihat saldo tabungan, tetapi dia sangat terkejut karena saldonya tersisa Rp91,4 juta.

Saksi korban mengaku bingung dengan saldo tersebut, karena selama ini dia lebih banyak melakukan penyetoran dana dan jarang menarik uang melalui kartu ATM, apalagi dirinya merasa aneh karena belum memiliki kartu ATM.

Akhirnya pihak BRI cabang menyarankan kepada saksi korban pergi ke BRI unit Batumerah untuk berkonsultasi, dan dia menemui saksi Dahlia selaku kepala unit.

Saksi Dahlia selaku kepala BRI unit Batumerah melakukan pengecekan dan menemukan adanya sejumlah penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM, namun saksi korban tetap bersikeras kalau dirinya jarang melakukan penarikan uang dari mesin ATM.

Akibatnya saksi Dahlia memanggil terdakwa selaku customer service yang tugas dan fungsinya adalah membuka rekening baru nasabah, melayani komplain atau masalah dari nasabah, dan melayani nasabah kredit.

Terdakwa kemudian mengaku kalau dirinya yang melakukan penarikan uang saksi korban Marni karena menguasai kartu ATM, dan penarikannya dilakukan di mesin ATM BRI maupun mesin EDC (ATM mini) di teras BRI Unit Batu Merah dengan total mencapai Rp70 juta.

Kemudian untuk saksi korban atas nama Wa Hasiman dan Wa Sumra, terdakwa membuat kartu ATM baru dan memblokir ATM yang ada di tangan kedua saksi korban, baru yang bersangkutan melakukan penarikan dana dari mesin ATM.

Untuk saksi korban Wa Siman mengalami kerugian sebesar Rp64 juta, dan saksi korban Wa Sumra sekitar Rp27 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018