Ternate, 10/10 (Antaranews Maluku) - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan pihaknya terus mendalami kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan Komisioner Bawaslu Malut.

"Tentunya kasus ini terus didalami dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Rabu.

Kendati demikian, kasus dugaan tindak pidana pemilu dan dugaan suap melibatkan Komisioner Bawaslu Malut terus ditindaklanjuti dan akan diagendakan pemeriksaan bagi Komisioner Bawaslu.

Hendri juga belum memastikan akan memanggil Komisioner Bawaslu Malut tersebut dan kalau ada pemeriksaan yang dibutuhkan penyidik pasti dipanggil, meskipun saat ini akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Malut di enam desa Halmahera Utara, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dan Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebelumnya, penyidik Polda memanggil Ketua KPU Syahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, anggota Bawaslu Malut Aslan Hi Hasan dan Hi Masita terkait adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana pilkada Malut tahun 2018.

Bahkan, pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut itu untuk mengklarifikasi terkait dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana di pilkada Malut 2018 dan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat.

Menurut dia, pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut itu untuk mengklarifikasi berbagai laporan yang masuk terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua institusi tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar tidak ada yang berspekulasi kalau institusi Polri tidak netral dalam penanganan masalah pilkada, karena pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut hanya sebatas klarifikasi atas laporan dan ini masih dalam penyelidikan.

"Tentunya ini kasus penyelidikan dan ini sifatnya laporan polisi agar tidak ada isu dan masalah yang menyesatkan, sehingga hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan kembali, agar kasus tersebut tidak membias," kata Hendri.

Sebab dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pilkada, maka Polri tetap prosedural dan profesional dalam menangani semua kasus yang ditanganinya termasuk pemeriksaan Ketua KPU Malut dan Bawaslu Malut

Dia juga meminta agar kasus ini harus dipisahkan antara intervensi dan kriminalisasi terhadap penyelenggara, karena keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi.

Sebelumnya, Polda Malut membantah adanya personelnya di Polsek Taliabu Barat melakukan intervensi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Malut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018