Ambon, 16/10 (Antaranews Maluku) - Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae melantik serta mengambil sumpah Maria Ngamelubun dan Holy Soenpit dari PKPI sebagai anggota DPRD pengganti antarwaktu sisa periode 2014-2019 dalam sebuah rapat paripurna istimewa.

Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Maluku di Ambon, Senin, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Mendagir oleh Plt Sekretaris DPRD Maluku, Bodewyn Wattimena tentang PAW atas nama Maria Ngamelubun yang menggantikan Agnes Renyut dan Holy Soenpit yang menggantikan Usama Namakule.

Menurut Edwin, pembangunan di daerah berjalan baik jika ada sinergitas dan kerjasama yang terjalin antara pemerintah lembaga legislatif dengan semua lapisan masyarakat.

Tugas yang diemban anggota DPRD yang baru atau anggota yang lain kita selalu mengingatkan akan tanggungjawab sesuai dengan janji pengambilan sumpah sesuai yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan dan tata tertib dewan.

Edwin juga berharap, lewat pengambilan sumpah selaku wakil rakyat harus dimaknai sebagai bentuk jaminan moral untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban secara baik dan benar, karena rakyat akan menilai kinerja anggota DPRD selaku wakil rakyat.

"Kita tentu harapkan agar nantinya kekompakan anggota ini tetap dijaga untuk dapat menghilangkan sekat-sekat politik untuk nantinya sama-sama membangun daerah," katanya

Maria Ngameludin adalah anggota DPRD PAW dari dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, serta Kabupaten Kepulauan Aru, sementara Soenpit yang menggantikan Usama Namakule dari dapil Kabupaten Maluku Tengah.

Agnes dan Usama diganti posisinya di DPRD Maluku karena telah ditetapkan KPU sebagai calon anggota legislatif provinsi untuk pemilu 2019 dengan menggunakan partai lain.

Sebelumnya Plt Sekwan, Bodewyn Wattimena mengatakan ada lima anggota DPRD provinsi periode 2014-2019 yang telah menerima SK pemberhentian sebagai anggota legislatif setelah mereka ditetapkan dalam DPT pemilu legislatif 2019 oleh KPU menggunakan partai politik lain.

Selain Agnes Renyut dan Usama Namakule dari PKPI, ada tiga anggota DPRD lainnya yang telah mendapatkan SK pemberhentian adalah Ayu Hindun Hasanussi (Partai Hanura), Rasyid Kotalima (Partai Hanuara), serta Raad Rumford (Partai Gerindra).

"Lima orang ini sudah ada SK pemberhentiannya tetapi bersamaan dengan itu ada dua orang yang usulan PAW dari PKPI sudah disetujui karena mereka mengusulkan itu jauh sebelum munculnya polemik penguduran diri," ujarnya.

Sehingga surat PAW dari Kemendagri sudah keluar dan tanggal 15 Oktober 2018 dilantik PAW yang menggantikan Agnes Renyut dan Usama Namakule.

"Yang tiga anggota DPRD lainnya, partai mereka baru memasukan usulan calon PAW dan sementara diusulkan ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri," katanya.

Posisi Ayu Hindun Hasanussy (Hanura) dari dapil Kota Ambon akan digantikan oleh Joseph Tingkery, Raad Rumford (Gerindra) digantikan Konstantius Kolatfeka dari dapil Seram Bagian Timur, dan Christian Leihitu (Partai Hanura) menggantikan Rasyid Kotalima.

Bila usulan tiga anggota yang lain sudah ada SK PAW dari Mendagri maka DPRD segera akan melakukan agenda pelantikan juga.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018