Ambon, 17/10 (Antaranews Maluku) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Kesehatan (BPJS-K) Cabang Ambon melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa.

Kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara itu, ditandatangani oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Ketut Winawa, Kepala Kejaksaan Negeri MBD Ivan Damanik dan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryono.

Penandatanganan MoU itu juga disaksikan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, Kepala Bappeda Kabupaten MBD Daya Desianus Orno? serta Deputi Direksi? Wilayah Sulselbartramal BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryono dalam sambutannya mengatakan, peran kejaksaan sudah diinstruksikan oleh Presiden? khususnya bidang tata usaha negara dan perdata untuk mendampingi BPJS-K dalam mengawal implementasi program JKN yang merupakan salah satu program strategis nasional untuk kesehatan masyarakat.

"Penandatanganan ini merupakan salah satu dasar kerja sama kita di daerah dan tidak menutup kemungkinan ke depan kami akan menindak tegas pihak-pihak tidak patuh terhadap pelaksanaan program JKN ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita mengapresiasi seluruh kejaksaan negeri di Provinsi Maluku, terlebih lagi dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Maluku atas komitmennya dalam mengawal program JKN-KIS demi kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

"Saya sangat mengapresiasi dukungan ini, sehingga saudara-saudara kita di sini dapat memiliki kepastian jaminan kesehatan serta dapat mencapai UHC pada 1 Januari 2019 nanti," ujarnya.

Sampai dengan tanggal 16 Oktober 2018, lanjutnya, BPJS Kesehatan Cabang Ambon telah bekerja sama yang tertuang dalam bentuk MoU dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan sembilan kejaksaan negeri di Provinsi Maluku.

Afli menambahkan, kerja sama ini juga berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional kepada 11 lembaga negara, salah satunya adalah kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya yaitu melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan jaminan kesehatan nasional.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018