Ambon, 17/10 (Antaranews Maluku) - La wanci alias Labahama, salah satu terdakwa kasus pengeboman ikan di Pantai Wayasel, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah mengaku meracik bom ikan menggunakan bahan dasar pupuk urea yang digoreng.

"Saya belajar cara merakit bom ikan dari seorang teman yang saat ini menjalani hukuman penjara," kata terdakwa di Ambon, Selasa.

Penjelasan Labahama disampaikan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim adhoc Perikanan Ambon diketuai Pasti Tarigan dan didampingi hakim adhoc perikanan Muhammad Sakti dan Anda Ariansyah selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menurut dia, bahan dasar berupa pupuk urea dibeli dari seseorang di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah bernama Rano. Untuk satu kilogram urea bisa menghasilkan empat buah bom rakitan untuk mencari ikan.

Terdakwa mengaku tidak tahu perbuatannya dilarang. Penggunaan jaring tidak efektif.

Dia mengaku bahan peledak yang digunakannya tidak merusak terumbu karang sebab ledakannya hanya di permukaan air dan bukannya sampai ke dasar laut.

"Ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak ini hanya untuk dikonsumsi dan tidak dijual bila hasil yang didapatkan hanya sedikit," kata terdakwa.

Dia juga mengaku baru sekali ini menangkap ikan dengan bahan peledak. Namun saksi Denny dari Direktorat Polair Polda Maluku mengatakan terdakwa sudah pernah masuk DPO polisi tahun 2017 lalu karena perbuatan yang sama.

Penjelasan terdakwa juga bertentangan dengan keterangan ahli yang kesaksiannya dibacakan JPU Kejati Maluku, Rita Akollo dalam persidangan.

Terdakwa Labahama dan rekannya Erlin ditangkap anggota Polri dari Dit Polair Polda Maluku pada tanggal 25 Agustus 2018 di perairan Wayasel pada koordinat 03 derajat 32`215`S-127 derajat 54`143`E.

Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 84 junto pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018