Ambon, 18/10 (Antaranews Maluku) - Syahrul Said alias Alung (42), terdakwa kasus narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu, mengaku membeli barang tersebut dengan istilah pulsa dari seorang penjual bernama Dedy.

"Kalau penjual dihubungi melalui telepon genggam dengan mengatakan beli pulsa lima, artinya sabu yang dibeli berupa satu paket seharga Rp500.000 dan beli pulsa sepuluh berarti harganya Rp1 juta," kata Alung di Ambon, Rabu.

Penjelasan Alung disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christin Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pria yang sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2000 baik sabu maupun ganja ini mengaku tidak mengenal Dedi selaku penjual narkoba secara dekat dan tidak mengetahui nama aslinya.

Awalnya Alung memesan narkoba dari Dedi dengan bahasa sandi membeli pulsa sepuluh untuk dikonsumsi bersama seorang rekan bernama Fanni di kamar kos pada kawasan Tanah Rata-Galunggung.

Selanjutnya, dia menemui Dedy di daerah sekitar Mardika dan memberikan uang Rp1 juta lalu mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram.

Terdakwa kemudian menuju tempat kos rekannya bernama Fanni dengan tujuan untuk menggunakan narkoba bersama-sama.

Saksi Aswar Abatin dan rekannya Lani Sudaryanto serta Alfin Gunawan yang mengetahui rencana terdakwa langsung menggerebeg terdakwa dan di tempat kos rekannya.

Para saksi yang sudah menunggu kedatangan terdakwa di tempat kos langsung menahannya, menunjukan surat perintah penggeledahan dan menemukan barang bukti.

JPU Kejati Maluku, Syahrul Anwar menjerat terdakwa melanggar pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa awalnya ditangkap polisi sejak Sabtu, (5/6) 2018 hingga Minggu (6/6) karena dengan tanpa hak dan melawan hukum membawa, menyimpan, menggunakan, menjual, menyediakan narkoba golongan satu bukan tanaman yakni berupa metamfetamina.

Narkoba jenis ini disebutkan dalam daftar narkoba golongan satu nomor urut 61 lampiran Peraturan Menkes RI nomor 07 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan JPU.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018