Ambon, 24/10 (Antaranews Maluku) - La Tanda, terdakwa pemilik dua pucuk senjata rakitan laras panjang disertai sembilan butir peluru tajam dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan bahan peledak tanpa izin berwenang," kata ketua majelis hakim, Hamzah Kailul didampingi Amaye Yambeyabdi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena menyimpan senajat api dan amunisi tanpa izin dan berbelit-belit dalam persidangan, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan tersebut masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimuri dan Junita Sahepatty yang menuntut terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara.

La Tanda awalnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Maluku pada April 2018 lalu di Dusun Tomia, Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Barang bukti yang dista polisi berupa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang serta sembilan butir amunisi.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, La Tanda mengaku hanya memiliki satu pucuk senpi rakitan dan satu pucuk lainnya milik rekannya bernama Usman yang telah melarikan diri ke Baubau.

Dia juga mengaku kepada JPU hanya membeli senpi rakitan tersebut dari seseorang pada tahun 2002, untuk menjaga kebunnya.

Namun, penjelasan terdakwa membuat majelis hakim kembali mengingatkan kalau senpi dan amunisi itu sudah pernah dilakukan satu kali untuk menembak hama babi, tetapi tidak mengenai sasaran.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan Hendra Musaid maupun JPU menyatakan menerima.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018