Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menemukan beberapa senjata api, puluhan peluru bermacam kaliber dan bahan peledak di kawasan hutan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dalam suatu patroli.
Sejumlah benda berbahaya itu terdiri dari satu senjata api SKS organik dan satu senapan rakitan. Tim patroli juga menemukan 34 peluru terdiri dari 12 peluru kaliber 5,56, 22 peluru kaliber 7,62 mm, dan delapan bom rakitan kemasan botol. Sebelumnya, pada 13 Februari 2022 lalu, tim patroli juga menemukan senapan rakitan.
“Ini adalah bentuk keseriusan Polda Maluku menyikapi kejadian yang akhir-akhir ini terjadi di Maluku khususnya di Pulau Haruku, dan setelah kejadian bentrok antarwarga Pelauw dan Kariuw. Kami menyisir hutan Haruku karena diduga sebagai tempat penyimpanan senjata api,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi, Andri Iskandar, di Ambon, Maluku, Kamis.
Ia menerangkan, penyisiran di hutan Pulau Haruku berdasarkan informasi-informasi dari beberapa masyarakat yang dengan suka rela menyampaikan bahwa ada beberapa titik tempat persembunyian atau tempat menyembunyikan senjata api dan bom-bom rakitan.
“Terkait penemuan tersebut memang kami sudah memeriksa masyarakat yang berada di sekitaran tempat penemuan. Namun, dari mereka juga kami belum mendapatkan hasil terkait siapa pemilik dari senjata-senjata yang ditemukan,” ujar Andri.
Polisi juga belum mengetahui identitas pemilik senjata api tanpa ijin dan amunisi serta bahan peledak itu. “Kami tidak akan berhenti di sini saja tentu akan ada langkah langkah selanjutnya yang akan dilakukan,” tandas Andri.
Sedangkan, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi M Roem Ohoirat, mengemukakan, patroli dan razia sudah kita lakukan selama ini sejak bentrok antar warga terjadi di Pulau Haruku. Kita menemukan beberapa bahan peledak dan senjata api, di mana hasilnya akan dikembangkan.
Roem mengatakan, temuan-temuan itu menandakan senjata api masih beredar di masyarakat sehingga polisi mengimbau seluruh warga yang masih menguasai senjata berbahaya untuk menyerahkan benda-benda terlarang itu secara suka rela.
"Kami tidak akan memproses hukum kalau masyarakat menyerahkan senjata api dan bahan peledak secara suka rela. Tapi sebaliknya jika tidak diserahkan dan kami temukan saat razia, maka pemiliknya ditindak sesuai hukum berlaku," katanya.