Ambon, 31/10 (Antaranews Maluku) - Gubernur Maluku, Said Assagaff, di Ambon, Rabu, melantik, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual, Adam Rahayaan-Usman Tamnge untuk masa jabatan 2018 - 2023.

Pelantikan dua kepala daerah hasil Pilkada pada 27 Juni 2018 itu menindaklanjuti surat Mendagri Tjahjo Kumolo tertanggal 16 Oktober 2018.

Pasangan "MTH-PB" berdasarkan penetapan KPU Malra memperoleh suara sah sebanyak 23.947, selanjutnya pasangan Esebius Utha Safsafubun-Abdurahman Matdoan dengan akronim "UTAMA" meraih 18.594 suara dan pasangan Angelus Angky Renyaan-Hamzah Rahayaan akronim (AMANAH) dengan perolehan 13.172 suara sah.

Sedangkan, pasangan AMAN berdasarkan rapat pleno KPU Kota Tual unggul atas pasangan Yunus Serang dan Fransina Balubun dengan akronim "SERASI" maupun dan Basri Adhli Bandjar dan Fadilah Rahawarin tagline "ADIL".

Gubernur mengimbau kepada Kepala Daerah itu agar melaksanakan kepercayaan rakyat yang telah memilih mereka dengan merealisasikan visi dan misi yang disampaikan saat kampanye untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kabupaten Malra maupun Kota Tual memiliki potensi sumber daya alam (SDA) bernilai ekonomis, baik hayati laut maupun pariwisata yang memiliki keunggulan komparatif dibandingkan daerah lain di Tanah Air sehingga harus dioptimalkan pengelolaannya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Karena itu, katanya, tidak perlu dalam mengemban tugas dan anggung jawab, baik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual ada "dendam politik" sehingga menimnbulkan gesekan, baik di pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan sosial.

"Jadilah bapak yang mengayomi seluruh rakyat sehingga dalam memimpin Kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Tual tidak menimbulkan keresahan, bahkan sebaliknya mendapat dukungan untuk mengoptimalkan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial," katanya.

Karo Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono mengemukakan, pelantikan kedua kepala daerah ini dilaksanakan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara serentak.

Penjabaran dari amanat UU tersebut, kata dia, Mendagri telah menerbitkan SKtertanggal 16 Oktober 2018 tentang pelantikan Bupati-Wakil Bupati Malra serta Wali Kota-Wakil Wali Kota Tual, hasil Pilkada serentak 2018.

Dia mengemukakan, secara subtansial ada beberapa hal prinsip yang ditegaskan Mendagri dalam surat tersebut, yakni pelantikan Bupati- Wakil Bupati, Wali kota - Wakil Wali Kota, hasil Pilkada serentak pada 2018 dilakukan berdasarkan pertimbangan ahkir masa jabatan masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelumnya.

Kemudian bagi provinsi yang terdapat lebih dari satu kabupaten/kota, yang akhir masa jabatannya jatuh pada bulan yang sama, pelantikan Bupati- Wakil Bupati maupun Wali Kota - Wakil Wali Kota dilakukan serentak berdasarkan pertimbangan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang paling terakhir pada bulan tersebut.

Bagi provinsi yang terdapat lebih dari satu kabupaten/kota yang akhir masa jabatan Bupati/Wali Kota jatuh pada bulan yang berbeda dengan jarak akhir masa jabatan paling lama dua minggu, pelantikan Bupati- Wakil Bupati, Wali kota- Wakil WaliKota dilakukan berdasarkan pertimbangan akhir masa jabatan kepala daerah yang paling akhir.

"Jadi prinsipnya pelantikan dilakukan secara serentak dengan mempertimbangkan akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual," kata Jasmono.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018