Ambon, 15/11 (Antaranews Maluku) - Jaksa penuntut umum Kejati Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Syahrul Said alias Alung (42), terdakwa pemilik dua paket narkotika golongan satu bukan tanaman.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Kejati Maluku, Syahrul Anwar di Ambon, Rabu.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak melaksanakan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika, dan perbuatannya dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa menyesali perbuatannya secara terus terang, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Menyatakan barang bukti berupa satu paket narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram dan satu buah celana panjang warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Minggu, (6/6) 2018 lalu sekitar pukul 13.30 WIT di tempat kos pada kawasan Tanah Rata, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Rizal Elly.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018