Ambon, 23/11 (Antaranews Maluku) - Carel Metanfunuan alias Kace (34), terdakwa pemilik narkotika golongan satu jenis tanaman berupa dua paket ganja, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Sofyan Parerungan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Philips Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa divonis penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan tiga orang anak.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Maluku, Sahrul Anwar yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa awalnya diringkus polisi pada Jumat, (4/5) 2018 sekitar pukul 13.00 WIT di rumahnya Kelurahan Bentang, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Saksi Eliab Porudara mengetahui kalau terdakwa sering melakukan transaksi jual-beli narkoba golongan satu jenis tanaman sehingga saksi mengajak terdakwa untuk membeli dua paket ganja dengan alasan untuk diberikan kepada kakak saksi bernama Samuel Baragain.

Terdakwa yang diberikan uang Rp100 ribu kemudian pergi ke rumah pelaku penjual ganja bernama Yohanis Tarumere alias Patrik untuk membeli ganja.

Ternyata kepergian saksi ke rumah terdakwa sudah dibuntuti saksi Samuel Baragain, Andreas Baragain, dan Saharudin Ubrusun, bersama Rivano Latuperisa.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya Ahmad Solisa menyatakan menerima.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018