Ambon, 28/11 (ANTARA News) - Anggota DPRD Maluku mengharapkan rencana Pemkot Ambon melakukan pembenahan dan penataan pasar serta terminal Mardika bisa terealisasi secepatnya.

"Program pembenahan pasar dan terminal Mardika Ambon juga jadi perhatian komisi, karena teman-teman dari dapil Kota Ambon berkeinginan minimal tahun ini persoalan lahan bisa diselesakan," kata Ketua Komisi-C DPRD Maluku, Anos Yermias di Ambon, Rabu.

Menurut dia, pasar Mardika harus ditata secara baik karena ada 3.093 pedagang, dan lapak-lapak mereka harus dibenahi.

Sebab lahan itu milik Pemprov Maluku yang nanti dibicarakan dengan Pemkot Ambon dan baru sekali rapat pembahasan bersama DPRD provinsi pada awal Juni 2018 tetapi belum ada kelanjutannya sampai saat ini.

Dia berharap mudah-mudahan bisa diselesaikan karena masalah ini juga dibahas komisi dengan Kementerian Perdagangan saat melakukan penyampaian aspirasi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Awal Juni 2018, Pemkot Ambon melakukan rapat koordinasi dengan Komisi-A dan Komisi-C DPRD Maluku membicarakan pembangunan pasar Mardika dan DPRD provinsi mendukung penuh program pemkot yang akan merevitalisasi pasar dan terminal Mardika dengan desain yang lebih modern.

Pihak Pemkot Ambon saat itu diwakili Asisten II, Kadis Perindag dan Bappeda serta Bagian hukum Pemkot.

Sebelum aset pemprov berupa tanah dan bangunan seluruh pasar Mardika diberikan hak pengelolaannya kepada pemkot, maka DPRD meminta pemprov mengundang pedagang dan pemilik ruko yang sebagian besar sudah memiliki HGB untuk musyawarah.

Pasar dan terminal Mardika dibangun tahun 1985 oleh PT Bumi Perkasa Timur dan dibuat MoU dengan pemprov selama 30 tahun dari 1987 hingga 2017 dan MoU itu sudah berakhir tahun lalu.

Apabila mau diperpanjang lagi, maka satu tahun sebelum berakhirnya masa MoU itu pengelola harus mengajukan permohonan kepada pemprov untuk perpanjangan kontrak baru, dan aturan membuka ruang bisa diperpanjang itu selama 20 tahun.

Tetapi pengelola tidak melakukan perpanjangan kontrak sehingga otomatis aset Pasar Mardika menjadi milik pemprov dan itu perlu juga dibuktikan MoU seperti apa.

Yang menjadi kendalanya sekarang, sebagian besar pemilik bangunan ruko di sana sudah memiliki hak guna bangunan (HGB) karena telah membayar ke pengelola dan pemprov juga ada yang sudah memberikan rekomendasi kepada pemilik HGB membuat sertifikat perpanjangan HGB di BPN.

Sehingga saat aset mau diberikan juga ke Pemkot untuk mengelola dengan cara merevitalisasi pasar Mardika maka perlu juga dibicarakan secara baik-baik dengan sebagian besar para pedagang yang telah mengantongi HGB.

Prinsipnya DPRD Maluku lewat Komisi A dan C dalam rapat koordinasi dengan pemkot menyetujui dan mendukung rencana tersebut.

Tetapi persoalan yang menyangkut HGB juga perlu dievaluasi dan mendata ulang kira-kira berapa banyak pedagang yang sudah mempunyai HGB dan bagaimana dengan rencana pemkot melakukan revitalisasi agar tidak terjadi permasalahan di lapangan.

HGB itu acak sebagian di blok A dan blok B jadi belum tahu pasti, katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018