Ambon (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku memastikan pengelolaan pasar Mardika di Kota Ambon sesuai kewenangan dan tupoksi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota.
"Pengelolaan pasar sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 21 tahun 2021 yakni pasar rakyat sebagai merupakan sarana perdagangan dapat dikelola oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten kota," kata Kepala Disperindag Provinsi Maluku Yahya Kotta di Ambon, Selasa.
Selain itu BUMD, BUMN koperasi bahkan pihak ketiga juga dapat mengelola karena itu melalui pembangunan gedung baru pasar Mardika maka pengelolaan kawasan pasar Mardika sesuai tupoksi dan kewenangan.
Ia mengatakan, gedung baru pasar Mardika setelah peresmian dikelola Pemerintah Provinsi Maluku, karena kawasan pasar merupakan aset Pemprov.
Pihaknya saat ini berkoordinasi terkait pengelolaan pasar Mardika, apakah akan diserahkan kepada pihak ketiga atau BUMD.
"Jika keputusan pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga maka otomatis akan ada pembagian hasil dengan pihak terkait, tetapi jika dikelola oleh Pemprov Maluku maka seluruh biaya pemanfaatan itu langsung masuk ke rekening bank daerah dan tidak ada pembagian dengan pihak ketiga misalnya BUMN atau BUMD, " ujarnya.
la mengakui, selama ini pasar Mardika dikelola Pemkot Ambon, tetapi saat ini ada kawasan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah kota misalnya pasar Arumbae.
Pasar Arumbae terdapat lokasi tempat pelelangan ikan yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon.
Selanjutnya kawasan lainnya yakni terminal tipe C yang sesuai kewenangan juga dikelola Pemkot Ambon.
"Kawasan terminal tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas perdagangan karena itu merupakan terminal akses menaikkan dan menurunkan penumpang, " ujarnya.
Ke depan kata Yahya, pihaknya fokus menata aktivitas pedagang di pasar Mardika baru, selanjutnya akan diupayakan dan maksimalkan aset Pemprov Maluku seluas 6,5 hektare.
"Ke depan kita akan tata kelola sesuai kewenangan dan tupoksi untuk Pemprov Maluku maupun Pemkot Ambon, " katanya.
Sebelumnya sebanyak 1.700 pedagang mulai menempati gedung baru pasar Mardika kota Ambon dengan desain pasar tradisional modern yang terdiri dari empat lantai meliputi lantai satu memiliki 89 meja Los pedagang ikan dan daging, 197 pedagang sayur dan buah dan bumbu.
"Ada 1.700 pedagang menempati empat lantai bangunan pasar yang menampung pedagang sayur, ikan, daging, buah-buahan serta pedagang yang menjual pakaian dan kebutuhan pokok lainnya," kata Yahya.
Sebanyak 1.605 unit meja los pedagang kering dan basah serta kios tersedia bagi pedagang yang selama ini gedung putih, Pasar Arumbae dan pedagang yang berjualan di sepanjang ruas jalan Pantai Mardika.
Lantai dua ditempati 52 pedagang makanan siap saji dan 389 pedagang sayur buah dan bumbu. Lantai tiga khusus pedagang pakaian dan sembako sebanyak 151 kios, juga dilengkapi dengan ruang pujasera, pedagang makanan siap saji, dan pedagang barang elektronik.
Disperindag Maluku pastikan pengelolaan Pasar Mardika sesuai tupoksi
Selasa, 30 April 2024 9:29 WIB