Ambon, 7/12 (ANTARA News) - Majelis Hakim Pegadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Sam bin Haji alias Acang (41), terdakwa perantara penjualan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim PN setempat yang diketuai Heri Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak melaksanakan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatannya dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya secara terus terang, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Sitti Darniati yang menuntut terdakwa lima tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Sam Bin Haji alias Acang awalnya ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Ambon dan PP Lease pada Selasa (7/8) sekitar pukul 23.30 WIT.
Penangkapan Acong bermula dari polisi meringkus pelaku lainnya atas nama Salem Bilhamar alias Ari (dalam BAP terpisah) yang mengaku membeli sabu-sabu dari terdakwa Acang.
Untuk membuktikan kebenaran keterangan Ari, polisi memberikan uang Rp500 ribu kepadanya agar bisa membeli narkoba dari terdakwa Acang, sehingga Ari menghubungi terdakwa untuk bertransaksi.
Saksi Ari pun menghubungi terdakwa dan bertemu di Ruko Batumerah Blok F untuk menyerahkan uang Rp500 ribu, kemudian terdakwa masuk ke ruko mengambil satu plastik bening berisikan sabu-sabu dimasukan dalam dus rokok lalu diletakkan di atas meja obral pakaian agar diambil saksi.
Saat ditangkap polisi, terdakwa mengaku mengambil sabu-sabu dari orang lain bernama Raden Abdullah Palembang alias Erden (dalam BAP terpisah) sebanyak dua kali pada hari yang sama namun jamnya berbeda.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Misna Wuartafella menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim PN setempat yang diketuai Heri Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak melaksanakan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatannya dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya secara terus terang, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Sitti Darniati yang menuntut terdakwa lima tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Sam Bin Haji alias Acang awalnya ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Ambon dan PP Lease pada Selasa (7/8) sekitar pukul 23.30 WIT.
Penangkapan Acong bermula dari polisi meringkus pelaku lainnya atas nama Salem Bilhamar alias Ari (dalam BAP terpisah) yang mengaku membeli sabu-sabu dari terdakwa Acang.
Untuk membuktikan kebenaran keterangan Ari, polisi memberikan uang Rp500 ribu kepadanya agar bisa membeli narkoba dari terdakwa Acang, sehingga Ari menghubungi terdakwa untuk bertransaksi.
Saksi Ari pun menghubungi terdakwa dan bertemu di Ruko Batumerah Blok F untuk menyerahkan uang Rp500 ribu, kemudian terdakwa masuk ke ruko mengambil satu plastik bening berisikan sabu-sabu dimasukan dalam dus rokok lalu diletakkan di atas meja obral pakaian agar diambil saksi.
Saat ditangkap polisi, terdakwa mengaku mengambil sabu-sabu dari orang lain bernama Raden Abdullah Palembang alias Erden (dalam BAP terpisah) sebanyak dua kali pada hari yang sama namun jamnya berbeda.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Misna Wuartafella menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018