Ternate, 10/12 (ANTARA News) - Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara (Malut) mencatat hasil Potensi Desa (Podes) 2018 sebanyak 1.196 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa yang terdiri dari 1.066 desa, 117 kelurahan dan 13 UPT/SPT.

Kepala BPS Malut, Misfaruddin di Ternate, Senin, mengatakan, Podes juga mencatat sebanyak 116 kecamatan dan 10 kabupaten/kota melalui penghitungan Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan kategori tertinggal, berkembang, dan mandiri. Semakin tinggi IPD menunjukkan semakin mandiri desa tersebut.

"Jumlah desa mandiri sebanyak 19 desa (1,78 persen), 643 desa berkembang (60,32 persen), dan 404 desa tertinggal (37,90 persen). IPD untuk dimensi transportasi sebesar 75,17, dimensi penyelenggaraan Pemerintahan Desa 68,36, Dimensi Pelayanan Dasar 45,60, Dimensi Pelayanan Umum 53,60, dan Dimensi Kondisi Infrastruktur 36,32," ujarnya.

Selain itu, Pendataan Podes dilaksanakan tiga kali dalam 10 tahun dan Podes 2018 dilaksanakan pada Mei 2018 secara sensus terhadap seluruh Desa/Kelurahan/Unit Permukiman Transmigrasi (UPT)/Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT), Kecamatan, Kabupaten/ Kota.

Di mana, untuk wilayah administrasi pemerintahan yang didata harus memenuhi tiga syarat, yaitu ?ada wilayah, ada penduduk dan ada pemerintahan desa, sehingga terdapat sebanyak 1.196 wilayah setingkat desa, 116 kecamatan, 10 kabupaten/kota.

Menurut dia, pendataan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 mencantumkan sebanyak 111 pulau kecil terluar.

Desa/kelurahan terluar adalah yang sebagian atau seluruh wilayahnya berada di pulau kecil terluar. Berdasarkan hasil Pendataan Podes 2018 di Provinsi Malut.

Sehingga, terdapat satu pulau terluar yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah, Desa Gemia yaitu Pulau Yiew. Indeks Pembangunan Desa (IPD) adalah indeks komposit yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa pada suatu waktu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015- 2019 Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan, membangun IpD terdiri dari lima dimensi yaitu Pelayanan Dasar, Kondisi Infrastruktur, Aksesibilitas/Transportasi, Pelayanan Umum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Misfaruddin mengatakan, desa-desa berdasarkan tingkat perkembangan desa menurut IPD dikategorikan kedalam tiga status yaitu Desa Mandiri, Desa Berkembang, dan Desa Tertinggal.

Pada 2018 ini, sebagian besar desa di Indonesia termasuk dalam kategori Desa Berkembang dan baru sebagian kecil desa yang termasuk dalam kategori Desa Mandiri.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018