Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur periode 2010-2015, Abdullah Vanath - Siti Umariah Suruwaki yang dijadwalkan bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1431 Hijriyah, ditunda hingga 13 September 2010. Pelaksana Tugas Asisten Tata Pemerintahan Setda Maluku, Michael Rumadjak, membenarkan penangguhan pelantikan Vanath - Siti yang dipercaya memimpin SBT untuk periode kedua. Pertimbangan penundaan pelantikan karena saat itu warga kabupaten setempat yang mayoritas beragama Islam sedang merayakan kemenangan sebulan menunaikan puasa. "Jadi Sekda SBT, M Rumahlatur berdasarkan radiogram Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu yang telah dikirim ke Bula, ibu kota kabupaten setempat dipercayakan melaksanakan tugas kepala daerah hingga 13 September 2010," ujar Rumadjak di Ambon, Kamis. Ia menegaskan, Sekda SBT melaksanakan tugas kepala daerah sesuai Pasal 35 ayat 4 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Tidak perlu ada pejabat sementara Bupati SBT karena berdasarkan Pasal 35 ayat 4 UU No.32 tahun 2004, maka sekda berkewenangan melaksanakan tugas bupati yang hanya ditangguhkan pelantikannya tiga hari," ujarnya. Sebelumnya, Ketua KPUD SBT Sidik Rumaloak, mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan pelantikan akan dilkakukan bertepatan dengan perayaan Idul Fitri. MK melalui putusan perkara bernomor: 127/PHPU.D-VIII/2010 menolak gugatan yang diajukan pasangan Mukhti Kaliobas-Jusuf Rumatoras (MK-JR) karena tidak terbukti sesuai dengan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan Vanath dan Suruwaky serta KPUD SBT. Berdasarkan penghitungan terakhir, Juli lalu, pasangan MK-JR dalam Pilkada Kabupaten SBT meraih 24.425 suara, kalah dari pasangan DV-SUS.yang memperoleh 33.170 suara. Menurut Rumaloak, putusan MK yang menolak gugatan MK-JR sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan mengesahkan keputusan rapat pleno KPU Kabupaten SBT tanggal 21 Juli 2010 yang memenangkan DV-SUS. "KPU melalui sidang pleno itu menetapkan pasangan Abdulah Vanath-Siti Umaryah Suruwaki, sebagai pemenang dengan perolehan 33.170 suara atau 58 persen dari total jumlah pemilih sebanyak 77.942 orang," ujarnya. Sedangkan Bupati Abdulah Vanat, pada kesempatan yang sama mengajak seluruh masyarakat dan elit politik di daerah itu untuk menerima hasil putusan MK yang sudah final. "Saya menjadi Bupati untuk semua masyarakat di SBT. Persaingan politik sudah berakhir mari kita semua bergandengan tangan membangun SBT yang lebih maju, agar sejajar dengan daerah lain di Maluku dan Indonesia," katanya. Disinggung soal pengamanan saat pelantikan, ia mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Polda Maluku. "Polda Maluku akan menurunkan tambahan dua satuan setingkat kompi (SSK), Brimob untuk membantu pengamanan di Bula," ujarnya. Kendati ada penambahan dua SSK Brimob guna membantu satu SSK yang sebelumnya sudah ada di Bula, Vanath optimis tidak akan terjadi insiden seperti saat pleno penetapan KPUD pada 20 Juli lalu, yang mengakibatkan terbakarnya gedung DPRD dan kantor Kecamatan setempat serta tiga rumah milik warga. Saya optimis tidak terjadi insiden yang sama, karena masih dalam suasana bulan Ramdahan dan perayaan Idul Fitri 1431 Hijriyah," kata Abdullah Vanath.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010