Ambon, 18/12 (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Ambon menyepakati diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana terhadap tiga terdakwa kasus narkoba yang usianya masih di bawah umur.

"Terdakwanya anak-anak jadi dilakukan diversi oleh hakim tunggal dan jika diversinya tercapai maka korban dikembalikan kepada orang tuanya," kata juru bicara Kantor PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Senin.

Hakim tunggal PN Ambon, Syamsudin La Hasan yang memimpin persidangan juga tidak menggunakan jubah hakim berwarna hitam, sementara pihak lain yang hadir dalam ruang sidang adalah JPU Kejati Maluku, Samsul Anwar, salah satu pegawai Dinas Sosial, keluarga para pelaku, serta penasihat hukumnya Rival Solisa.

Pegawai Dinsos ini merupakan salah satu petugas Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang didirikan Kemensos sebagai wujud pelaksanaan dari sistem peradilan anak.

Karena anak yang berhadapan dengan hukum bukan saja merupakan pelaku tetapi bisa juga korban atau sebagai saksi.

Sementara Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjelaskan, perkara tiga terdakwa kasus narkoba ini dilakukan diversi karena mereka masih di bawah umur.

Maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI, hakim wajib melakukan diversi.

"JPU melaksanakan perintah diversi tersebut, apabila berhasil maka dikeluarkan penetapan terhadap mereka untuk dirawat ke LPKS dan diwajibkan mengikuti program rehabilitasi," tandasnya.

Sehingga hari ini tiga terdakwa tersebut belum disidangkan karena diversi berhasil, dan orang tua para pelaku setuju agar anak-anak mereka dibina di LPKS dan rehabilitasi di BNN.

Lain halnya kalau orang tua tidak setuju diversi maka proses persidangan akan dilanjutkan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018