Ternate, 25/12 (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara (Malut) menyerahkan remisi bagi 87 warga binaan beragama nasrani dalam momentum hari Natal 2018.

Kepala Devisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Lapas) Kelas IIA Ternate, Muji Raharjo Drajat Santoso di Ternate, Selasa, mengatakan, untuk hari ini para warga binaan lembaga pemasyarakatan yang beragama Nasrani diberikan remisi atau pengurangan hukuman saat hari raya Natal.

Pemberian remisi ini cukup membahagiakan, karena mendapatkan remisi khusus hari raya natal tahun 2018 Se-Malut.

Menurut dia, warga binaan yang mendapatkan remisi itu di antaranya di Lapas Klas IIA Ternate yang mendapatkan remisi natal tahun 2018 berjumlah 15 orang, Lapas Klas IIB Tobelo mendapat remisi Natal berjumlah 34 orang, Lapas Kelas IIB Sanana mendapat remisi Natal berjumlah 2 orang, Lapas Klas IIB Jailolo mendapat remisi Natal berjumlah 11 orang.

"Di Rutan Klas IIB Ternate, yang mendapat remisi Natal berjumlah 2 orang, Lapas Klas II Anak Ternate (2), Lapas Perempuan Ternate (1), Rutan Klas IIB Weda (2), Rutan Klas IIB Soasio (8), dan Cabang Rutan Labuha 10 orang," katanya.

Sehingga, jumlah totalnya adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan beragama Nasrani yang mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2018 sebanyak 87 orang se-Malut.

Warga binaan lembaga pemasyarakatan Lapas Klas IIB Tobelo yang bebas satu orang pada perayaan hari raya Natal tahun 2018 ini dan yang mendapatkan remisi berjumlah 87 orang ini dominanya pada pidana umum, karna untuk pidana narkoba sangatlah selektif, sebab harus di atur dalam peraturan yang sudah diatur dalam PP nomor 12 tahun 1999.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018