Ambon, 4/1 (ANTARA News) - Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakakantas) di jalan raya di Provinsi Maluku selama 2018 mencapai 179 jiwa atau meningkat dibanding tahun 2017 yang tercatat sebanyak 158 jiwa.

Tingginya angka lakalantas ini disebabkan berbagai faktor, antara lain karena pengaruh minuman keras, kondisi jalan, hingga memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi atau ugal-ugalan," kata Direktur Lalulintas Polda Maluku Kombes Pol Heru Tri Sasono di Ambon, Jumat.

Oleh karena itu , Dit Lantas Polda Maluku terus gencar melakukan program sosialisasi kepada masyarakat umum hingga para pelajar dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dalam berlalu lintas atau berkendara.

Sosialisasi lalu lintas di jalan secara benar ini dilakukan sampai ke sekolah-sekolah agar anak-anak sejak usia dini sudah ditanamkan kesadaran berlalu lintas yang baik.

Kombes Heru menjelaskan, jumlah angka kecelakaan lalu lintas selama tahun 2018 mencapai 398 kasus dan lebh rendah dari tahun 2017 sebanyak 465 kasus.

"Namun jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2018 mencapai 179 orang atau lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya 158 orang," katanya.

Terkait dengan kasus pelanggaran lalulintas, ia menjelaskan, selama tahun 2018 tercatat sebanyak 32.233 kali pelanggaran dan lebih tinggi dari tahun 2017 yang tercatat 26.563 kasus.

Tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas ini disebabkan masyarakat tidak memperhatikan surat dan alat-alat kelengkapan kendaraan bermotor dan cermat dalam memperhatikan setiap rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalanan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019