Ambon, 10/1 (ANTARA News) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Kesehatan (BPJS-kesehatan) Cabang Ambon Afliana Latumakulita mengatakan, sampai dengan tanggal 1 Januari 2019 tercatat sebanyak 1.488.605 jiwa atau 80 persen dari jumlah penduduk di Maluku yang menjadi peserta JKN.

"Selain itu, terdapat 264 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT) 24 rumah sakit, empat klinik utama, dan lima optik yang bekerja sama dengan BPJS-Kesehatan Cabang Ambon," ujarnya di Ambon, Kamis.

Menurutnya BPJS-Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan terus sosialisasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Selain itu, BPJS-Kesehatan Cabang Ambon telah bekerja sama dengan 264 FKTP yang meliputi Puskesmas, Klinikm, Dokter klinik umum, dan Dokter praktik gigi.

"Kemudian di tingkat fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) BPJS-Kesehatan Cabang Ambon telah bermitra dengan 24 rumah sakit, empat klinik utama, dan lima optik," ujarnya.

Selain capaian tersebut, Afli juga menyampaikan terkait peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

"Perpres 82 merupakan penyempurnaan dari regulasi yang sudah ada terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Nehat (JKN-KIS)," ujarnya.

Dia mengatakan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan disejumlah aspek. Secara umum ada banyak hal yang perlu diketahui masyarakat khususnya soal pendaftaran bayi baru lahir.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS-Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

"Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2018, jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan maka bayi tersebut berhak? memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur? dan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis? status kepesertaannya mengikuti orangtua sebegai peserta PBI.

Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan bukan darieserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses ferifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru dibayarkan.

Oleh karenanya, kami imbau para orangtua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019