Ternate, 14/1 (ANTARA News) - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan telah menyediakan anggaran Rp12 miliar melalui APBD 2019 untuk pembebasan lahan untuk pembangunan Gamalama Plaza.
Kadisperkim Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Senin, mengatakan, persiapan pembebasan lahan Gamalama bersama tim Appresial untuk menilai agar dapat diselesaikan.
Akan tetapi, saat ini masih dalam proses pengumpulan data, dan data yang dikumpulkan akan dianalisa kurang lebih satu bulan.
? Selain itu, untuk penyelesaian lahan bermasalah dengan pemilik lahan, sehingga Disperkim harus harus menganggarkan di APBD 2019 senilai Rp12 Miliar untuk mendapatkan titik penyelesaian.
Sehingga, dalam tahapan yang akan dilalui ini harus dilakukan jalur kordinasi antar pemilik lahan dan pihaknya, agar ada langkah penawaran dari Lima pemilik lahan yang akan disepakati
? "Jadi nilai penawaran itu nanti? disandingkan nilai hasil tim Appresial? sebagai dasar dalam melakukan negosisasi," katanya.
Meski pun begitu, namun pihaknya tetap mengikutI prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh undang-undang, sehingga yang harus dihindarI jangan? sampai salah prosedur dan dikemudian hari terjadi kesalahan dalam melakukan tahapan penerimaan sudah tidak ada permasalahan.
Dia mengaku, beberapa hari ini sudah ada langkah penilaian dari Appresial melalui Tim appresial, dari Tim yang dibangun inilah yang bisa melakukan negosiasi nilai permohonan.
"Mereka dalam menilai PP paling satu bulan sudah bisa sanding data, analisa tinggal hasilnya dipresentasikan di depan panitia pengadaan," katanya.
Dari dasar itulah, akan dipanggil untuk diminta kesepakatan dalam negosiasi dan jika ada kesepakatan berarti langsung dilakukan pembayaran, karena ada dua pemilik, maka dari itu harus dibuat satu kesepakatan.
Sehingga, kalau dalam kesepakatan tersebut diingkari maka harus menempuh jalur pengadilan agama, sebab berdasarkan putusan ingkra itu ada lima sampai enam ahli waris.
"Untuk mekanisme penyerahan kita akan serahkan ke pengadilan agama untuk membayar sesuai wilayah yang telah dibagi pada?pemilik lahan tersebut sesuai lampiran inkrah putusan itu," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk pembebasan lahan sudah dianggarkan pada APBD tahun 2019 sebesar Rp12 miliar, akan tetapi belum mengetahui pembebasan lahan gamalama belum di negosiasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Kadisperkim Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Senin, mengatakan, persiapan pembebasan lahan Gamalama bersama tim Appresial untuk menilai agar dapat diselesaikan.
Akan tetapi, saat ini masih dalam proses pengumpulan data, dan data yang dikumpulkan akan dianalisa kurang lebih satu bulan.
? Selain itu, untuk penyelesaian lahan bermasalah dengan pemilik lahan, sehingga Disperkim harus harus menganggarkan di APBD 2019 senilai Rp12 Miliar untuk mendapatkan titik penyelesaian.
Sehingga, dalam tahapan yang akan dilalui ini harus dilakukan jalur kordinasi antar pemilik lahan dan pihaknya, agar ada langkah penawaran dari Lima pemilik lahan yang akan disepakati
? "Jadi nilai penawaran itu nanti? disandingkan nilai hasil tim Appresial? sebagai dasar dalam melakukan negosisasi," katanya.
Meski pun begitu, namun pihaknya tetap mengikutI prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh undang-undang, sehingga yang harus dihindarI jangan? sampai salah prosedur dan dikemudian hari terjadi kesalahan dalam melakukan tahapan penerimaan sudah tidak ada permasalahan.
Dia mengaku, beberapa hari ini sudah ada langkah penilaian dari Appresial melalui Tim appresial, dari Tim yang dibangun inilah yang bisa melakukan negosiasi nilai permohonan.
"Mereka dalam menilai PP paling satu bulan sudah bisa sanding data, analisa tinggal hasilnya dipresentasikan di depan panitia pengadaan," katanya.
Dari dasar itulah, akan dipanggil untuk diminta kesepakatan dalam negosiasi dan jika ada kesepakatan berarti langsung dilakukan pembayaran, karena ada dua pemilik, maka dari itu harus dibuat satu kesepakatan.
Sehingga, kalau dalam kesepakatan tersebut diingkari maka harus menempuh jalur pengadilan agama, sebab berdasarkan putusan ingkra itu ada lima sampai enam ahli waris.
"Untuk mekanisme penyerahan kita akan serahkan ke pengadilan agama untuk membayar sesuai wilayah yang telah dibagi pada?pemilik lahan tersebut sesuai lampiran inkrah putusan itu," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk pembebasan lahan sudah dianggarkan pada APBD tahun 2019 sebesar Rp12 miliar, akan tetapi belum mengetahui pembebasan lahan gamalama belum di negosiasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019