Ternate, 6/3 (ANTARA News) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan menuntaskan sengketa lahan antara pemerintah daerah dan pemilik lahan di lokasi pembangunan Gamalama Plaza Modern, kelurahan Gamalama.
"Pemkot Ternate menggunakan tim jasa penilaian tanah (Appraisal) salah tim penilaian independen yang dipakai pemerintah untuk menilai harga tanah secara professional bertujuan untuk menyelesaikan sengketa lahan di dua kubu tersebut," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Ternate Rizal Marsaoly di Ternate, Rabu.
Dia menyatakan, tahapan yang dilakukan sekarang sudah di tahapan normatif, agar bisa menyikapi harga tanah yang ditawarkan pemohan dalam hal ini pemilik tanah sehingga dari hasil tim appraisal ini bisa menghitung dalam satu minggu kedepan bisa diselesaikan.
Selain itu, pihaknya utus tim Appraisal tiga orang dan didampingi langsung dirinya bersama staf.
"Tim sudah mengambil sampel dan uji petik disekeliling, dan tim juga sudah bertemu dengan beberapa notaris untuk mengecek transkip penjualan tanah dan melakukan pendekatan-pendekatan ini dipakai untuk mendapatkan nilai tanah yang independen," ujarnya.
Sehingga, hasil dari tim appraisal ini akan kita pakai untuk dijadikan sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dengan pemilik tanah, jadi pemilik punya harga tanah lebih tinggi dari apa yang dapatkan dari tim apresor maka tim apresor lebih tinggi, karena pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan normatif.
Rizal mengatakan, setelah hasilnya keluar, akan dilakukan negosiasi dengan pemilik tanah, jika harganya busa dinegosiasi maka pemkot langsung mengeksekusi, begitupun sebaliknya jika harga yang tentukan tim independen ini tidak sesuai maka masalah bakal dibawa rana pengadilan.
"Tentunya tidak boleh menghambat pekerjaan karena untuk kepentingan publik sejauh komunikasi kita sudah buntut sebab, pemilik tanah masih mempertahan dengan harga tersebut sedangan nilai harga tanah di NJOP tim apresor di bawah itu maka pemkot akan melakukan negosiasi. Namun, jika negosiasi tidak mendapat titik kesepakatan maka langkah selanjutnya menempui jalur hukum," kata Rizal.
Rizal menyatakan, sesuai hasil terakhir nilai transaksi yang didapat tim penilaian independen yaitu Rp3.500.000 per meter persegi, sedangkan pemilik tanah menawarkan Rp35.000.000 per meter.
"Saya kira ada tidak wajar sehingga tim apresor yang dipakai pemerintah untuk menilai kewajaran itu seperti apa," katanya.