Ternate, 14/1 (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) akan membekali seluruh lurah untuk mengelola Dana Kelurahan (DK) melalui petunjuk teknis (juknis) yang akan dkeluarkan pada Juni 2019.

Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman di Ternate, Senin, mengatakan akan dilakukan pembekalan agar program yang dilakukan tidak berdampak buruk bagi masyarakat di setiap Kelurahan.

Menurut Wali Kota, program yang dilakukan untuk meningkatkan kegiatan yang berdampak positif sebagaimana diinginkan pada masyarakat, maka dari itu bakal dilakukan pembekalan supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari saat pelaksanaan ini sudah berjalan.

"Juknis yang sudah ada ini, maka saya meminta para lurah mempersiapkan diri untuk menyusun program dalam pelaksanaan dana kelurahan," ujarnya.

Usulan Dana Kelurahan ini lanjut orang memegang dua periode walikota ini, akan diusulkan dari kelurahan baru bisa dibahas, agar tidak terjadi tupang tindih dalam kegiatan-kegiatan yang diusulkan setiap kelurahan.

"Pembebasan itu ketika ada usulan dari kelurahan supaya bisa dibahas sesuai dengan kecamatannya masing-masing, kalau kegiatannya cocok berarti bisa dipergunakan dan jika tidak sesuai akan perbaiki kembali," ujarnya.

Pembahasan ini hanyalah verifikasi antar pedoman dan di lapangan, karena yang dikhawatirkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang ada di kecamatan tertentu.

"Kalau tidak sesuai di lapangan berarti akan diganti dengan kegiatan lain dan diusulkan bukan kebutuhan tapi keinginan, padahal keinginan yang diusulkan itu kebanyakan masyarakat tidak butuh," ujarnya.

Dimana, dana kelurahan yang akan dikucurkan di setiap kelurahan yang ada di Ternate sebesar Rp7,1 miliar untuk 77 kelurahan akan di bagi rata, minus Kelurahan Tangole yang baru saja dikucurkan.

Kucuran dana kelurahan, per kelurahan mencapai Rp300 juta sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, namun pencairan tahap satu tersebut menunggu sampai di bulan Juni mendatang.

Sekretaris Kota (Sekot) Ternate, M Tauhid Soleman mengaku, dana kelurahan itu di bagi rata perkuliahan Rp300 juta, terkecuali Kelurahan Tangole karena Tangole masih memakai Peraturan pemerintah yang lama sehingga Kelurahan tersebut belum dapat DK.

"Anggaran Kelurahan Tangole ini menunggu Dana Partisipatif Pembangunan Kelurahan (DPPK)? dan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019