Ternate, 16/1 (ANTARA News) - Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Muhammad Natsir Thaib menduga PT Indonesia Weda Bay Industri Park (IWIP) mempekerjakan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di kawasan pertambangan tersebut.

"TKA yang terdaftar 153 orang, tapi di lapangan berbeda dan pihak perusahaan harus cepat memberikan data TKA ke Nakertrans," kata Natsir Thaib usai melakukan kunjungan ke perusahaan itu, Rabu.

Wagub mengatakan TKA terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Malut kurang lebih 153 orang, tetapi temuan di lapangan berbeda dimana jumlah TKA lebih banyak dari yang terdaftar.

Wagub mengaku sangat bersyukur dengan adanya kehadiran TKA, akan tetapi yang datang ke Malut harus memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan perusahaan, sehingga mereka juga harus terdata di Disnakertrans Malut.

Orang nomor dua di provinsi Malut ini mengatakan, pernah ditemukan banyak TKA yang kerjanya sebagai juru bersih, dan itu yang kami tidak mau terjadi di PT. IWIP khususnya di Tanjung Ulie.

"Saya tegaskan agar pihak perusahaan lebih memanfaatkan tenaga kerja lokal yang memiliki pendidikan yang mumpuni serta memiliki keahlian agar dapat menguntungkan bagi pihak perusahaan maupun untuk warga lingkar tambang," katanya.

Pemerintah daerah, kata Wagub, bekerja sesuai apa yang diperintahkan undang-undang, sehingga penting untuk memantau dan menanyakan langsung masalah tenaga kerja.

"Kami harap berikan kemudahan kepada warga kami untuk dapat mengambil bagian dari proyek ini," katanya.

Wagub juga berharap kepada perusahan agar jangan hanya melapor ke pemerintah pusat saja, melainkan, diusahan dan wajib untuk dilaporkan ke Provinsi Malut.

"Karena permasalahan Tenaga kerja Asing ini sangat rentang maka dari pihak perusahaan harus melaporkan kepada Pemprov Malut agar dapat mengambil langkah konkrit (benar-benar nyata)," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019